Daerah

Vendor Pembangunan Tower Di Pasarejo Lecehkan Pemkab

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kontroversi pembangunan Tower BTS di Desa Pasarejo RT1 RW1 Kecamatan Wonosari terus berlanjut. Ini tidak lepas dari arogansi PT Daya Mitra yang menjadi vendor bangunan tersebut.

Bukan hanya warga yang dilecehkan, tetapi juga Pemkab Bondowoso. Buktinya ketika petugas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso datang ke lokasi dan memberitahukan agar pembangunan dihentikan terlebih dahulu, memang dipatuhi, tapi keesokan harinya dilanjutkan kembali, apa ini bukan pelecehan.

Kepala DPMPTSP Nunung Setianingsih mengatakan, petugasnya sudah turun ke lokasi untuk memberi peringatan pada vendor agar menghentikan pembangunan sementara, sebelum persoalan dengan warga dan administrasi diselesaikan.

“Kami mendapat informasi terkait kondisi lapangan pembangunan tower BTS di Pasarejo dari BeritaNasional.ID. Oleh karena itu kami langsung menurunkan petugas untuk mengingatkan vendor agar dihentikan sementara,” kata Nunung, sapaannya.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Dadan Kurniawan, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) mengatakan, pada tanggal 14 Juni 2025, PT Daya Mitra mengajukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), tapi pada tanggal 16 Juni 2025 ditolaknya.

“Proses untuk mendapatkan PBG melalui system, jadi tidak melalui offline. PT Daya Mitra pada tanggal 14 Juni 2025 mengajukan untuk mendapatkan PBG dan pada tanggal 16 Juni 2025 ditolak, karena ada persyaratan yang belum dilengkapi,” kata Dadan, sapaannya.

Sampai sekarang, lanjutnya, PT Daya Mitra belum melengkapinya, sehingga PBG kalau dulu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak bisa diterbitkan. Sesuai aturan, sebelum PBG terbit, pembangunan tidak boleh dilakukan.

Kecuali seluruh persyaratan sudah terpenuhi, namun belum di upload, boleh pembangunan dijalankan. Syarat untuk mendapatkan PBG, perusahaan harus mempunyai data umum, data tekhnis, dan data tanah.

Data umum meliputi data ketentuan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Data Penyedia Jasa Perencana, Data Persetujuan Lingkungan (mengikuti perundang-undangan yang berlaku).

Kemudian, Data Intensitas Bangunan (KKPR/KRK), Data Perizinan Bangunan (IMB/PBG/SLF), dan Data Identitas Pemilik Bangunan (KTP/KITAS). Ada salah satu persyaratan yang belum dipenuhi PT Daya Mitra.

Ahroji, Ketua LKBH Merah Putih sangat menyayangkan sikap vendor yang tidak menghormati warga Desa Pasarejo dan Pemkab Bondowoso. Kalau Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan tidak menghentikan bangunan tower sebelum PBG turun, maka wibawa Pemerintah akan turun.

“Jangan karena banyak uang lalu melecehkan institusi pemerintah dan warga. Hargai dan hormati kedaulatan masyarakat dan Pemkab Bondowoso. Indonesia Negara hukum, bukan Negara kapitalis,” kritik Ahroji. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button