Sulbar

Video Conference, Sekprov Sulbar Pimpin Penyamaan Persepsi Refocusing

Sulbar.Beritanasional.id – Sekprov Sulbar Muhammad Idris memimpin rapat koordinasi terkait penyamaan persepsi refocusing melalui Video Conference (VC), bersama para Sekda se-Sulbar, Selasa 21 April 2020, yang berlangsung di ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar.

Dalam arahannya, Sekprov Sulbar Muhammad Idris, mengemukakan, sesuai arahan yang disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah pada rapat sebelumnya, Pemda yang tidak patuh melakukan refocusing anggaran akan mendapatkan sanksi terkait dana-dana transfer dari pusat ke daerah dan sanksi lainnnya.

Untuk itu, Idris menegaskan, tidak boleh ada Pemda baik provinsi maupun kabupaten di wilayah Sulbar, mendapatkan sanksi atas kelalaian tidak dapat memenuhi apa yang diperuntukkan dalam kebijakan pemerintah pusat, mengenai upaya melakukan refocusing terhadap jenis dan sumber-sumber anggaran yang telah diatur.

“Saya titipkan jangan sampai kita mendapatkan sanksi, dan sanksinya pasti bicara mengenai dana-dana transfer ke daerah,”ucap Idris

Melalui kesempatan itu, Idris menyatakan, upaya melakukan refocusing sudah sangat baik, namun hal pertama yang dibutuhkan adalah tentu adanya komitmen bersama dan kesamaan persepsi terhadap ketepatan waktu dan kualitas dari refocusing anggaran.

Ia menambahkan, saat ini Pemprov Sulbar telah melakukan analisis pengalokasian anggaran hingga Desember mendatang, untuk penaganan dampak yang ditimbulkan dari Covid-19, baik pada sektor kesehatan, ekonomi dan sosial.

“Kita berasumsi kemungkinan pergerakan wabah Covid-19 ini akan mulai landai atau menurun pada Juni, tetapi ketika kita baca dari sejumlah media selalu ada gelombang kedua, dan pada gelombang ke dua ini, para Sekda baik provinsi maupun kabupaten dituntut unruk memperhitungkan sampai Desember 2020,”tambahnya

Senada dengan Sekprov Sulbar, Kapala BPKPD Sulbar, Amujib juga mengatakan, sesuai yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu RI, nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020, tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, yang ditandatangani pada 9 April 2020 lalu, sanksi bagi Pemda yang tidak melaporkan hasil refocusing APBD 2020 paling lambat dua minggu setelah ditetapkannnya SKB tersebut, akan dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH).

“Sesuai penyampaian dari pusat, paling lambat 23 April 2020 seluruh daerah harus menyampaikan laporan hasil refocusing APBD kepada pemerintah pusat,”pungkas Amijib lanjut menegaskan upaya melakukan refocusing anggaran hanya akan bermanfaat atau tidak akan mendapatkan sanksi, apabila seluruh ketentuan yang diamanatkan oleh SKB tersebut dapat dipatuhi, yakni untuk barang/jasa dan belanja modal masing-masing sebesar 50 persen,”ungkap Amujib (Avmhy)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button