Daerah

Wakapolri Angkat Bicara Soal Kematian M Yusuf “Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana”

BeritaNasional.ID Jakarta – Sesaat setelah heboh pemberitaan tentang tewasnya wartawan M. Yusuf di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan, berbagai respon dan tanggapan bermunculan.

“Wartawan tidak boleh langsung dipidana!” kata Wakapolri Komjen Pol Syafruddin kepada para awak media pada Senin (11/6/218), seraya berjanji akan mengecek ke anak buahnya di Polres Kotabaru.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah, meminta Lapas dan Kejari di Kotabaru memberikan penjelasan resmi dan bertanggungjawab atas kematian wartawan M. Yusuf, mulai dari proses awal kasus kriminalisasi terhadap M. Yusuf.

“Pihak Kejari Kotabaru dan Lapas Kotabaru harus menjelaskan secara resmi dengan benar serta bertanggung jawab,” kata Hairansyah di Jakarta, Selasa (12/6/218).

Kasus tewasnya M. Yusuf di dalam Lapas Kotabaru ini, kata Anca, berawal dari hal yang janggal. “Yang bersangkutan menuliskan berita menyangkut perusahaan sawit PT. Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). Oleh perusahaan dilaporkan ke polisi. Dengan sigap polisi menangkap Yusuf dan menjeratnya dengan UU ITE,” papar Hairansyah heran.

Sebaliknya, sangat disayangkan, lembaga kesayangan para wartawan, yang menyandang nama keren “pers”, Dewan Pers, justru memberikan respon yang bertolak belakang dengan institusi Polri dan Komnas HAM. Dalam siaran persnya di hari yang sama, Senin kemarin, lembaga yang diharapkan menjadi pelindung, pengayom, bahkan pembela pekerja pers tersebut, terkesan mengelak berbagai tudingan kelalaiannya yang telah memberikan rekomendasi agar M. Yusuf diproses hukum saja.

Karenanya, Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke, merespon keras dengan menyatakan bahwa tindakan cuci tangan lembaga itu mencerminkan sifat pecundang.

“Itu sifat para pecundang, tidak bertanggungjawab. Percuma lembaga itu dibiayai negara, uangnya dari rakyat, tapi tanggung jawab terhadap rakyat pers nol besar,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Lebih lanjut, Wilson mengatakan bahwa jika di Jepang, pimpinan lembaga yang gagal menjalankan tugas dan fungsinya, apalagi hingga ada korban rakyat meninggal, mereka mengundurkan diri segera.

“Kalau di Jepang, bukan hanya mundur itu pengurus Dewan Persnya. Mereka bunuh diri karena tidak sanggup menanggung malu. Di kita, masih jauhlah. Mental pecundang karatan, sulit diharapkan bisa tanggung jawab,” pungkas alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad-21 yang disponsori oleh JICA tahun 2000 itu. (Sarif/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button