DaerahSUMUT

Wakil Pimpinan DPRD Sebut Sikap PT Inalum Tidak Propesional Soal Tunggakan Pajak Hingga 41 M

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Perusahaan Plat Merah (BUMN) PT Inalum Persero dianggap tidak bersikap profesional terkait administrasi tunggakan pajak terhadap Pemerintah Kabupaten Batuabara Sumatera Utara.

Pasalnya, pajak yang jumlahnya tidak sedikit, PT Inalum seakan menunda pembayaran, padahal dampak tunggakan itu akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Batubara.

Demikian dikatakan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batubara Syafrizal Ramli, SE, M. AP saat di konfirmasi, Rabu (19/10/2021).

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra ini menyayangkan Pihak PT Inalum yang beralibi bahwa Pemkab Batubara tidak membayar sewa Perumahan Inalum yang dipakai untuk rumah tinggal oknum Kepala Dinas Batubara.

Syafrizal menyebutkan, sebenarnya pembayaran sewa Perumahan Inalum yang dipakai tempat rumah tinggal Kepala Dinas harusnya dibayar oknum bersangkutan secara pribadi.

“Saya fikir, jangan gara-gara oknum Kadis tidak membayar sewa rumah, pihak PT Inalum kaitkan kesitu, silahkan ditagih secara profesional dan bila perlu disurati. Akan tetapi hutang kewajiban pajak, administrasi mereka harus di taati sebagai perusahaan BUMN,” tegasnya.

Terlepas dari permasalah ini, PT Inalum disebutkan harus segera membayar tunggakan pajak tersebut, yang mana saat ini diketahui pandemi Covid-19 masih belum usai, dan Pemkab Batubara masih membutuhkan kucuran dana untuk keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Batubara.

“Pajak adalah kewajiban perusahaan dan jelas ada regulasinya, jika misalnya Inalum terus menunda-nunda pembayaran dengan mengkaitkan tunggakan pajak terhadap hak lain atau semacam komitmen, ya itu hendaknya dikesampingkan,” cibir Syafrizal.

Adapun terkait besaran jumlah tunggakan pajak hutang PT Inalum terhadap Pemerintah Kabupaten Batubara saat ini hingga 41 Milyar.

“Jika Inalum tidak segera membayarnya, bisa saja Pemkab Batubara akan mengenakan denda bayar pajak mereka, artinya ini juga akan menyulitkan Inalum sendiri,” jelasnya.

Untuk itu, mewakili lembaga DPRD, Syafrizal menerangkan bahwa pihaknya akan mendiskusikan persoalan ink melalui rapat pimpinan dan memanggil pihak BPPRD Batubara.

“Langkah apa yang akan kita ambil untuk menekan Inalum agar tunggakan pajak mereka segera dilunasi,” cetusya.

Persoalan tunggakan pajak ini, Kepala Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengungkapankan bahwa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PT Inalum Inalum terhadap Pemkab Batubara dimulai pada tahun 2019 sebesar 26 Milyar, dan di tahun 2020 sevanyak 15 Milyar, dengan demikian tunggakan pajak Inalum Sebesar Rp. 41 Milyar.

Rijali menjelaskan, bahwa perlakuan tagihan wajib pajak terhadap semua penunggak pajak tetap di perlakukan hal yang sama.

Tahap awal dia akan menjelaskan kepada wajib pajak yang menunggak tetap akan disurati, hingga penyitaan jika perusahaan tersebut tidak mengindahkan kewajiban atas tunggakan pajaknya.

Dikatakannya, upaya itu dilakukan selektif hati-hati sesuai ketentuan Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang penagihan pajak yang diragukan itikad baik wajib pajak dalam melunasinya. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button