DaerahHukum & KriminalPolitikRagamSumateraSUMUT

Pelayanan Puskesmas Ditemukan Buruk, Komisi B DPRD Langkat Gelar RDP

BeritaNasional.ID, Langkat – Komisi B DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait buruknya pelayanan di Puskesmas, ternasuk diwilayah Teluk Haru-Langkat, termasuk di Puskesmas Gebang. Hal itu terungkap, ketika Komisi B DPRD Langkat, menggelar RDP, diruang Komisi B di Gedung DPRD Langkat, di Stabat, Selasa (19/10/2021).

Di RDP tersebut, pihak Komisi B, mengundang pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Infektorat Langkat, Dinas Kesehatan Langkat, serta Puskesmas Gebang.

Informasi dirangkum beritanasional.id, RDP dipimpin ketua Komisi B DPRD Langkat, Sandrak Herman Manurung, S.Sos. Turut juga hadir Ismed Barus selaku Wakil Ketua Komisi B, Fatimah, S.Si, M.Pd, selaku sekretaris Komisi B, 1beserta anggota, diantaranya Romelta Ginting, S.E, H.Agus Salim S.E, Risna Lela Sari, S.E, dan Safi’i.

Romelta Ginting, S.E, dan Safi’i menyoroti, buruknya pelayanan di Puskesmas Gebang. Dari hasil Sidak/kunjungan kelapangan, ditemukan adanya dokter di Puskesmas Gebang tidak masuk kerja.

Selain itu, ditemukan keganjilan/keanehan dari surat pernyataan yang dibuat dipegawai Puskesmas Gebang, atas perintah Kepala Puskesmas, yang menyatakan, tidak ada pemotongan dana BPJS, BOK, Jampersal, jaga malam dan lainnya di Puskesms Gebang.

Terkait persoalan itu, Safi’i, Rometa Ginting dan Fatimah selaku anggota Komisi B DPRD Langkat, mempertanya apa maksud surat pernyataan yang dibuat itu? Terkait adanya surat itu, juga dipertayakan kepada Infektorat, dan Dinas Kesehatan.

“Kita kwatir adanya surat pernyataan itu menjadi tanda tanya, kalau memang tidak ada melakukan perbuatan itu, kenapa dibuat. Kita berharap, Puskesmas Gebang, tidak ada permasalahan, dan jangan seperti Puskesmas Teluk di Kecanatan Secangang-Langkat, yang saat ini sedang diproses hukum,” harap Romelta.

Anggota Komisi B ini juga mengatakan, banyak laporan warga kemereka, terkait buruknya pelayanan Puskesmas Gebang. “Kita pernah Sidak kemarin, dan ditemukan adanya dokter tidak masuk kerja. Ternyata dari hasil pertanyaan kita ke bagian Tata Usaha (TU) di Puskesmas itu, menjelaskan adanya dokter tidak masuk kerja, dengan alasan 3 dokter itu tidak aktif perharinya masuk kerja.

“Tiga dokter membagi jadwal kerja (jam kedinasannya), dengan kata lain 3 dokter masuk kerja dengan cara membagi waktu kerja dalam seminggu dengan 3 dokter. Berarti, dalam seminggu itu, dokter ditemukan bekerja aktif selama 2 hari, namun mereka menerima uang tunjungan kerja penuh dalam seminggunya, itu merupakan pelanggaran disiplin,” ungkap Romelta dan Safi’i, yang meminta, bagi yang melanggar kedisiplinan sebagai ASN diberi sangsi tindakan.

Kepala Puskesmas Gebang, Hadi Saufi, SKM, M.Kes, menjawab pertanyaan dari anggota Komisi B DPRD Langkat, terkait surat pernyataan yang di buatnya itu, adalah hanya sefti diri pribadi saya. “Surat itu hanya inisiatif saya sendiri saja, dan tidak ada intruksi dari atasan dan lainnya,” ungkapnya, seraya mengatakan Tidak ada di Puskesmas Gebang yang melakukan pemotongan uang BPJS, BOK dan lainnyan, di Puskesmas Gebang.

Darwis selaku TU di Puskesmas yang dimintai menjawab terkait 3 dokter yang tidak aktik berja mengatakan, saya baru menjabat sebagai TU, yakni sekitar 3 bulanan, semenjak Kepala Puskesman di pimpin pak Hadi Saufi. Terkit 3 dokter itu, mereka aktif kerja dengan pembagian waktu kerja seminggu dibagi tiga orang, dan hari lainnya digantikan keorang lain, sebut Darwis.

Terkait surat pernyataan itu, Khairul Fuad, selaku Auditor Madya dari perwakilan Infektorat mengatakan, kalau ada perbuatan itu tidak ada terjadi, tidak menjadi apa-apa. Namun kalau ada nanti ditemukan pebuatan melanggar hukum, dan ini dapat dibuktikan kepada intansi, maka kepala Puskesmas yang juga selaku kuasa penggunaan anggaran/sebagai pertanggung jawaban, ini akan lebih kuat kaitan hukumnya. “Kami belum bisa memeastikan sejauh mana, apakah ada perbuatan yang dilanggar itu,” ungkapnya.

Muhammad Ansari, selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Langkat, terkait permasalah ini serta kurangnya pelayan di Puskesmas, akan menjadi bahan evaluasi kami. Kami berharap dukungan bagi Komisi B DPRD Langkat demi kemajuan pelayan di Puskesmas, harapnya.

L.Pramono, selaku Sekretaris BKD Langkat mengatakan, permasalahan ini belum pernah disampaikan kepada kami. Kalau ada kesalahan bagi ASN, maka akan ada persidangan kode etik nantinya.

Kasalahan disiplin berat akan diberi peringatan lisan dan tertulis atasan langsung, dan jika tidak diindahkan peringatan itu, akan ada tindakan lainnya. Selanjutnya, kalau ada ASN yang mendapat 2 tahun hukuman dan sudah ingkrahnya putusan, maka ASN akan diberhentikan sebagai ASN, katanya.

Dinas Kesehatan Langkat serta perwakilan Kantor Infektorat dan perwakilan BKD Langkat yang hadir, masing-masing mengatakan, terkait persoalan ini akan menjadi bahan evaluasi masing-masing dari mereka.

Sebelum menutup rapat, pimpinan RDP Komisi B DPRD Langkat, Sandrak Herman Manurung, S.Sos, mengatakan, setelah mendengar dari hasil RDP ini, maka kita menyimpulkan, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, untuk melakukan evaluasi kinerja Puskesmas Gebang.

Terkait juga surat pernyataan yang dibuat dipegawai Puskesmas Gebang atas perintah Kepala Puskesmas, yang menyatakan tidak ada pemotongan dana BPJS, BOK, Jampersal, jaga malam dan lainnya itu, sebaiknya kalau tidak ada, ditiadakan surat pernyataan ini.

Kalau misalnya harus begini, kenapa puskesmas lain yang melakukan itu, intinya, kalau tidak penting tidak usah. sudah ada standart ASN. “Sudah ada peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup itu aja ditegakkan, dan tidak perlu yang lain-lainnya,” ungkapnya.

Terkait permasalahan disiplin, sebut Sandrak Herman Manurung, mungkin kemarin pak Darwin ketika Sidak, leluasa menjelasin, namun ketika di RDP ini pakum, kwatir juga menjelaskan disini, ungkapnya.

Hal RDP ini kenapa kita lakukan? hanya semata untuk mendukung Visi dan Misi Bupati Langkat Terbit Rencana PA, tidak ada yang lain. Kita ingin prestasi-prestasi yang sudah diperoleh dikepemimpinan Bupati Langkat, bisa kita sesuaikan, bisa kita singkronkan dengan pelayan-pelayan kita dibawah, pelayan Puskesmas, pelayanan di kantor desa dan lain-lain.

Karna, buat apa banyak penghargaan didapat Pemkab Langkat, kalau pelayan publik ditingkat arus bawah tidak bisa diselesaikan. Maka untuk itu, kita mintakan BKD, bisa juga didampingi Dinkes Langkat dan infektorat, untuk menidaklanjuti pendisiplinan ASN di Puskesmas Gebang.

Ini menjadi titik awal agar ASN kita menjadi lebih produktif baik di puskesmas maupun intansi lain. Kalau kita tidak buat begini, semua akan berleha-leha.

Kita bayangkan, APBD kita banyak menghabiskan biaya untuk gaji kita. Dana pembangungan kecil, dana tunjang-tunjangan besar.

Tapi Faktanya, bisa jadi di Puskesmas Gebang ini, kerjanya masih bisa kita hitung kontribusinya. Termasuk tadi kedisiplinan, tadi sudah ada buktinya, jadi dilanjutkan aja kemajelis kepegawaian, ini biar menjadi bentuk sangsi, kan sudah ada aturan sangsi, kenapa tidak datang berhari-hari.

Kita mita nanti, RDP ini dilanjutkan setelah kita nanti menerima data evaluasi dari intansi, dari topik yang kita bahas ini. Termasuk tentang kedisiplinan di Puskesmas Gebang.

Kita berkomitmen ingin masuk kepuskesmas berikutnya yang lain. Kenapa harus satu-satu, kenapa gak semua Puskesmas kita undang. Ini biar kita tau, oh Puskesmas ini baik, biar menjadi menjadi contoh Puskesmas lainnya.

Kita berkali-kali atau sebulan, kita undang Dinas Kesehatan. Kenapa kita undang, karena Dinas kesehatan menjadi tolak ukur setiap kabupaten mengenai pelayanan itu.

Ini belum lagi mengenai aset di setiap Puskesmas, seperti di Puskesmas Pangkalan Brandan misalnya, ada permasalahan disitu, kita tunggu penyelasainya di bulan ini.

Untuk rumah dinas tidak boleh diperuntukkan, kalau bukan bagi tenaga kesehatan ditempat itu, ungkap Sandrak Herman Manurung menutup rapat. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button