BondowosoDaerahJawa Timur

Walaupun Ada UU HKPD, Pemkab Bondowoso Tidak Akan Korbankan PPPK

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu diujung tanduk, karena pemerintah pusat membuat UU yang tidak populis.

Akibatnya yang pusing tujuh keliling adalah seluruh Pemda, termasuk Pemkab Bondowoso. Pemerintah pusat membuat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Didalamnya berisi, belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Lalu bagaimana dengan gaji PPPK. Padahal di Kabupaten dengan sebutan Kota Tape ini terdapat ribuan PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Haruskah mereka dirumahkan, lalu bagaimana tanggung jawab Pemerintah terhadap nasibnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, memastikan tidak akan ada Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, meski ditengah tekanan efisiensi anggaran dan pembatasan belanja pegawai.

Namun demikian, Sekda Rosi, sapaannya, mengingatkan pada seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, Pemkab Bondowoso akan melakukan evaluasi terhadap kinerjanya selama ini.

“Pemkab Bondowoso akan berupaya semaksimal mungkin agar tidak terjadi PHK pada seluruh PPPK. Namun Pemkab akan melakukan evaluasi untuk memastikan mereka masih aktif bekerja,” jelasnya.

Walaupun ada regulasi yang mengatur tentang efisiensi anggaran, bukan berarti nasib PPPK harus dikorbankan. Bahkan sebaliknya,  Pemkab Bondowoso akan menata anggaran agar alokasi untuk belanja pegawai, terutama PPPK, benar-benar aman.

Pemkab Bondowoso berharap dengan efisiensi anggaran ini, kondisi fiskal daerah bisa lebih sehat dan mampu mendukung kinerja para PPPK secara maksimal. Untuk menjadikan Bondowoso lebih Berkah. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button