BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Walaupun PSN, Pembangunan Gedung KDMP Juga Harus Patuhi Aturan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sedang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia pada akhir 2025 hingga awal 2026. Targetnya untuk memperkuat ekonomi akar rumput dan menggerakkan usaha mikro.

Proyek ini didukung Dana Desa (DD) sebesar 58,03%. Hal ini berdasarkan PMK No. 7 Tahun 2026. KDMP didesain sebagai pusat kegiatan ekonomi multifungsi (gerai, gudang, dan kios pangan).

Di Bondowoso, berdasarkan data dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), ratusan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Bondowoso sedang dan/atau telah dibangun.

Dari 200 Desa/Kelurahan, baru 108 Desa yang membangun KDMP. Dari ratusan KDMP yang sudah selesai pembangunannya 17 KDM, sedang sisanya masih dalam proses pembangunan. Seluruh KDMP yang dibangun belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bahkan ada KDMP yang dibangu  diatas lahan dengan status LSD (Lahan Sawah Dilindungi). LSD  adalah lahan sawah hasil verifikasi Kementerian ATR/BPN yang dikunci untuk dipertahankan fungsinya demi ketahanan pangan nasional.

Namun dari jumlah tersebut, tidak satupun gerai KDMP di Bondowoso yang mempunyai izin PBG, yaitu perizinan resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Kabupaten Bondowoso, Didik Purnawan menjelaskan, izin dasar itu ada tiga.

“Yakni izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan dan PBG. Izin PKKPR untuk penyesuaian tata ruang. Sebelum menjalankan pembangunan juga harus mengurus izin lingkungan di DLH,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, Direktur LKBH Merah Putih Ahroji, mengatakan, aturan dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Terkait pembangunan gedung KDMP juga harus ikut aturan, walaupun termasuk Program Strategi Nasional (PSN).

“Jika pembangunan gedung KDMP tidak berizin, sama saja memberi contoh kepada masyarakat contoh yang tidak baik. Sementara masyarakat ngurus izin bangunan di lahan LSD dipersulit, dimana letak keadilannya,” kata Ahroji. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button