Daerah

Wali Murid Keluhkan Pihak Sekolah Tahan ATM PIP

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Gaya premanisme terjadi di SDN Karanganyar 02, Kecamatan Tegalampel. Indikasinya, pihak sekolah tidak menyerahkan Buku Tabungan dan ATM Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa.

Tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang mengamanatkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus transparan dan mendukung akses pendidikan inklusif.

Disamping itu, juga melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. Pelanggaran terhadap dua KUHPidana ini bisa membawa pelaku ke sel tahanan APH.

Atas ditahannya Buku Tabungan dan ATM PIP, M, salah satu dari murid SDN Karanganyar 02 membenarkannya. Tidak ada pemberitahuan dan alasan yang jelas mengapa pihak sekolah menahannya.

“Akibatnya saya tidak tahu sudah berapa kali PIP anak saya dicairkan oleh pihak sekolah dan berapa jumlahnya. Karena pihak sekolah tidak memberitahukan alasan ATM PIP ditahan,” keluhnya.

Setelah kasus ini terpublikasi, baru pihak sekolah mengembalikan ATM PIP pada pemiliknya. Namun wali murid bertanya-tanya, ada apa dengan managemen sekolah menahan ATM PIP. Persangkaan burukpun mulai muncul dari wali murid.

Korwil  UPT Pendidikan Kecamatan Tegalampel, Suprianto membenarkan ATM PIP milik seluruh siswa sudah dikembalikan. ” Iya Mas…tadi  pagi Buku Tabungan dan ATM jam 08.30 di serahkan ke penerima,” jelasnya.

Sementara, Kepala Sekolah SDN Karanganyar 02 bungkam ketika akan dikonfirmasi terkait penahanan Buku Tabungan dan ATM PIP. Bahkan nomor HP wartawan yang akan melakukan konfirmasi di blokir.

Dengan kasus ini, pihak terkait harus lebih ketat mengawasi PIP. Sebab kalau ini dibiarkan yang dirugikan adalah pihak murid. Terutama murid-murid yang kondisi ekonominya lemah. Bahkan kalau diperlukan, diberikan sanksi pidana. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button