jambi

Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Jalan Hauling PT SAS, WALHI: Jangan Korbankan Lingkungan Demi Tambang

Berita Nasional.ID, JAMBI – Aksi penolakan terhadap aktivitas tambang batubara kembali menguat di Jambi. Kali ini, warga Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, dan Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, menyuarakan penolakan keras terhadap pembangunan jalan khusus (hauling) milik PT. Sinar Anugrah Sentosa (SAS), Jumat (4/7/2025).

Pekerjaan alat berat yang mendadak hadir di tengah kawasan permukiman sontak mengejutkan warga. Proyek ini diduga bagian dari pembangunan jalur hauling menuju stockpile PT. SAS—lokasi yang sejak 2023 sudah mendapat penolakan masyarakat. Namun, perusahaan dinilai tetap memaksakan proyek tersebut tanpa pelibatan publik dan tanpa izin sosial dari warga sekitar.

“Kami tidak pernah dilibatkan, tidak ada sosialisasi, tahu-tahu alat berat sudah masuk dan buang tanah ke embung. Ini jelas merugikan kami,” ujar salah seorang warga.

Kekhawatiran utama warga mencakup dampak lingkungan seperti kerusakan embung dan area resapan air, yang dinilai vital dalam menahan limpasan air saat musim hujan. Aktivitas alat berat yang membuang timbunan tanah ke wilayah ini berpotensi menimbulkan banjir dan merusak keseimbangan ekosistem lokal.

Tak hanya itu, warga juga cemas terhadap aspek keselamatan. Truk-truk bertonase besar yang diprediksi bakal melintasi permukiman dianggap sebagai ancaman nyata bagi anak-anak, lansia, dan pengguna jalan lainnya. Debu batubara, kebisingan, dan getaran juga disebut sebagai gangguan serius terhadap kualitas hidup warga.

Minimnya Transparansi, Rakyat Jadi Korban

Warga menyesalkan sikap tertutup perusahaan dalam menjalankan proyek tersebut. Tidak ada forum publik, tidak ada pengumuman resmi, dan nihilnya partisipasi warga dalam pengambilan keputusan—semuanya memperlihatkan buruknya tata kelola proyek.

“Proyek seperti ini seharusnya melalui proses yang transparan. Tapi ini malah dijalankan secara diam-diam. Seolah rakyat tidak punya hak atas tanahnya sendiri,” kata warga lainnya.

WALHI Jambi: TUKS PT SAS Berdiri di Kawasan Lindung

Temuan dari WALHI Jambi semakin memperkuat penolakan masyarakat. Berdasarkan overlay data spasial melalui WebGIS “Rencana Tata Ruang Online” milik ATR/BPN, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT. SAS ternyata berdiri di atas Kawasan Perlindungan Setempat (KPS)—zona yang menurut hukum tidak boleh dialihfungsikan untuk industri ekstraktif seperti pertambangan batubara.

Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugerah, menegaskan bahwa keberadaan proyek ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga aturan hukum yang berlaku.

“Pembangunan jalan hauling yang memotong wilayah permukiman jelas-jelas merugikan masyarakat. Ini bukan sekadar gangguan ringan. Ini soal penderitaan langsung: debu batubara, suara bising, getaran, dan ancaman kecelakaan,” tegas Oscar, Sabtu (5/7/2025).

Seruan untuk Negara: Jangan Bungkam di Hadapan Korporasi

Oscar juga menyoroti kerusakan infrastruktur jalan akibat hauling batubara. Jalan umum yang dibangun dengan uang rakyat, kata dia, justru dirusak untuk kepentingan korporasi.

“Negara harus hadir. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal keadilan. Jangan biarkan uang rakyat dipakai bangun jalan, tapi justru dirusak demi truk tambang,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009.

Desakan Hentikan Aktivitas Tambang

Atas dasar itu, WALHI Jambi bersama warga Aur Kenali dan Mendalo Darat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas menghentikan seluruh aktivitas hauling PT. SAS.

“Ini bukan semata-mata urusan lingkungan, ini soal hak warga negara. Pemerintah harus menegakkan hukum dan tidak tunduk pada tekanan korporasi. Jika tidak, maka rakyatlah yang akan terus jadi korban,” tutup Oscar.

(JO)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button