Daerah

Warga Bondowoso Heran, Karena Kejari Bondowoso Tidak Kunjung Tangkap Tersangka Yusriadi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang tidak segera menangkap tersangka kasus dugaan korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem), memantik kecurigaan warga Bondowoso.

Kalau kita amati kilas balik kasus PT Bogem, setelah kasusnyadilaporkan pada tahun 2020, mantan Direktur Produksi, Rudy Hartono, langusng diadili dan divonis bersalah. Kemudian pada tahun 2021, Kejari menangkap Plt Dirut PT Bogem Suryo Kodrat Assidiqi dan Yusriadi.

Suryo, sapaannya, dinyatakan bersalah, sementara Yus, panggilannya, kasusnya di SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). MD sebagai pelapor mengaku sangat kecewa dengan sikap Kejari yang dinilainya tebang pilih dalam menangani kasus korupsi PT Bogem.

Kasi Pidsus, Dwi Hastaryo, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) sekaligus Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Arga Maramba Pardin Purba, keberatan menjelaskan terkait penerbitan SP3 atas Yusriadi dalam kasus korupsi PT Bogem.

MD mengaku sangat kecewa dengan sikap Kejari yang keberatan menjelaskan terbitnya SP3 dan menolak untuk dipublikasi. Sikap Kejari ini menimbulkan kecurigaan MD, jangan-jangan ada maksud dibalik kasus ini.

“Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus melalui proses yang tidak mudah. Lalu tiba-tiba di-SP3-kan. Dan sekarang Kejari keberatan mempublikasikan tentang SP3 ini, ada apa dengan Kejari,” kesal MD.

Sudah merupakan hak pelapor untuk selalu menanyakan progress report pada penyidik hasil penyidikannya. “Saya belum mendapat informasi dari penyidik alasan mengeluarkan SP3 pada tersang Yusriadi,” jelasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button