Hukum & Kriminal

Wartawan Sakunar Resmi Menyerahkan Surat Pengaduan Tertulis Dan Barang Bukti Ke Polres Malaka

BeritaNasional.ID-Malaka NTT,- Wartawan Sakunar.com memasukkan pengaduan tertulis ke Polres Malaka terkait dugaan pelecehan atau penghinaan terhadap profesi wartawan dan dugaan menghalangi kemerdekaan pers. Pengaduan tertulis tersebut di antar langsung wartawan Sakunar, Yohanes Germanus Seran sebagai pelapor dalam kasus ini.

Demikian hal ini disampaikan Yohanes Germanus Seran kepada wartawan usai menyerahkan pengaduan tersebut di Satreskrim Polres Malaka, Rabu (03/11/2021).

Surat pengaduan tersebut diterima salah satu Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Satreskrim Polres Malaka. Bersama surat pengaduan tersebut diserahkan barang bukti berupa foto tangkapan layar komentar terlapor, pemilik akun facebook Domi Klau Bria.

“Sesuai permintaan pak Kanit Tipidter kemarin (Selasa, red), hari ini kita masukkan pengaduan secara tertulis beserta bukti. Kita sudah masukkan dan diterima oleh salah satu anggota di unit Tipidter”, ujar Yohanes.

Terkait surat pengaduan tertulis yang diserahkan tersebut, Yohanes menjelaskan, informasi yang diperoleh dari anggota yang menerima pengaduan, bahwa pengaduan tersebut akan diteruskan ke Kapolres untuk mendapatkan disposisi.

“Informasi dari anggota yang menerima pengaduan tadi, bahwa pengaduan tertulis itu akan disampaikan ke Kapolres untuk mendapat disposisi. Jadi selanjutnya silahkan teman-teman wartawan tanyakan ke polisi saja”, lanjut dia.

Walau demikian, Yohanes berharap, polisi sebagai aparat penegak hukum harus serius menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya, dirinya menilai, kasus itu bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat di era digital, dimana media sosial menjadi tren.

“Harapan saya, Polres Malaka serius tindaklanjuti laporan ini. Karena ini bisa menjadi contoh atau pelajaran bagi masyarakat luas supaya bijak menggunakan media sosial untuk kebaikannya. Jadi sekali lagi, harapan saya Polres Malaka harus serius tangani ini”, katanya.

Yohanes menambahkan, Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia telah menandatangani Nota Kesepamahaman Nomor: 2/DP/MoU/II/2017, Nomor: B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Karena itu, dirinya segera menyurati Dewan Pers terkait kasus yang dialaminya.

“Saya sudah siapkan surat dan akan segera kirim ke Dewan Pers terkait kasus ini”, tutupnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button