Sumatera

Wujud Empati, Para Advokat Bentuk Posko Pengaduan Covid-19

BeritaNasional.ID, PALEMBANG – Covid-19 yang menjadi permasalahan dunia Internasional mengundang jiwa-jiwa Officium Nobille untuk ikut berpartisipasi. Melalui pembentukan Posko Pengaduan Covid-19 yang berlokasi di Kantor Hukum Sahar dan Sahar yang beralamat di Sukabangun 2 lebih tepatnya di sebelah RM Solitigo. Atau dapat juga melalui WA 083173717359.

Advokat Saharudin selaku Ketua Posko menyampaikan bahwa Pengaduan yang disampaikan bukan hanya terbatas pada Pasien Covid, keluarga pasien namun juga meliputi Pengadaan (Procurement) terutama pada alat alat kesehatan serta saran prasarananya. Karena kesemuanya saling berkaitan dan terhubung dengan penggunaan dana APBD dan APDN. Demikian disampaikan oleh Advokat Saharuddin yang juga menggawangi Organisasi Masyarakat SANI (Suara Ampera Nasional Indonesia) yang berhasil mengundang Rocky Gerung sebagai Pembicara di sebuah kegiatan nasional di Palembang beberapa waktu yang lalu.

Advokat Jati Kusuma SH MH CLA CM CPL (kiri)

Posko Pengaduan ini juga mengajak seluruh simpatisan, Advokat ataupun para relawan untuk bergabung.Guna bersama-sama menjaga, mensosialisasikan apa itu Covid-19. Lebih banyak yang bergabung akan lebih baik sehingga dapat tersosialisasikan dengan cepat. Dalam hal ini Kami juga menggandeng Advokat Jati Kusuma yang juga merupakan Ketua Organisasi Advokat PERADRI (Perhimpunan Advokat Republik Indonesia) DPP Sumatera Selatan untuk bersinergi bersama-sama melakukan pencerahan hukum, sosialisasi hukum dan penegakan hukum.

Advokat Misnan

Di tempat yang terpisah Advokat Jati Kusuma menambahkan bahwa selaku Organisasi Advokat yang berkantor Pusat di Makassar Sulawesi Selatan dan dikomandoi  Advokat Bakri Remmang selaku Presiden PERADRI, yang mana kegiatan utamanya juga difokuskan pada Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadulan dan sudah beberapa tahun ini memiliki Akreditasi A dari Kementrian Hukum dan HAM RI.

“Sudah sepantasnya jika kami selaku perwakilan daerah Sumatera Selatan ikut menyumbangkan pikiran dan tenaga. Apalagi jika sampai ada peristiwa mal praktek dan penyelundupan hukum yang bisa menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Hal senada juga diaminkan oleh Advokat Misnan Hartono dari Kantor Hukum Misnan Hartono dan partners. Sebagai warga Negara Indonesia dan juga sebagai rakyat serta sebagai Lawyer, Advokat Misnan Hartono yang juga dikenal sebagai partner Law Firm Yusril Ihza Mahendra merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan Officium Nobille.

“Saya juga banyak diajari dan dibimbing bang Yusril Ihza Mahendra bagaimana etika dalam membantu klien, jangan mengutamakan materi namun bantulah klien yang sedang ditimpa musibah karena sebuah kezoliman. Dan tidak semua permasalahan harus diselesaikan di meja pengadilan namun kalau bisa selesai di bawah tangan dan mereka yang bersilang sengketa tadi dari lawan dapat menjadi kawan. Itu lebih baik bagi Kantor Hukum saya,”katanya. (Fdi)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button