AcehDaerah

YARA Desak Kejaksaan Segera Cambuk Mantan Kadis Perikanan Aceh Timur

BeritaNasional.ID, ACEH TIMUR — Akhirnya Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur memutuskan hukuman cambuk sebanyak 15 kali terhadap ‘S’ mantan Kadis Perikanan Aceh Timur.

Hal tersebut tertuang dalam petikan putusan kasasi mahkamah agung RI, tanggal 11 Oktober 2021.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur Tgk Indra kusmeran, SH kepada media mengatakan, pihaknya sangat apresisai terhadap putusan kasasi nomor 12 K/AG/JN/2021, tentang putusan terhadap kadis tersebut.

“Putusan ini salah satu bukti penegak hukum serius dalam menangani perkara yang tidak tebang pilih” ujarnya.

Pihaknya berharap agar Kejaksaan Negeri Idi segera melakukan esekusi terhadap oknum S tersebut “yang sudah jelas bersalah sesuai putusan kasasi mahkamah agung RI” kata Tgk Indra.

Sebelumnya S di putusankan pada tingkat pertama 30 uqubat/cambuk, dan tingkat banding diputuskan 30 bulan penjara, sementara putusan kasasi kemarin 15 uqubat cambuk.

Sebagai mana berita yang dihembuskan beberapa bulan lalu bahwa pihak YARA telah memfitnah oknum S, “maka sekarang terjawab siapa yang sebenarnya memfitnah YARA, dikatakan YARA sempat memeras namun tidak bisa dibuktikan secara hukum” kata Ketua YARA Aceh Timur.

Atas pencemaran nama baik lembaga tersebut, YARA Aceh Timur akan melaporkan kembali oknum pengacara apa bila tidak meminta maaf.

“Kami akan segera melaporkan oknum pengacara yang telah mencemari nama baik kami” tutu Tgk Indra. Rabu (03/11/2021).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button