ACEH

Zona Merah, Satgas COVID-19 Aceh Tamiang Perketat Pemeriksaan Perbatasan Aceh – Sumut

BERITANASIONAL.ID | ACEH TAMIANG –Antisipasi lonjakan kasus COVID-19, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn mengeluarkan instruksi dibukanya kembali Pos Cek Point Perbatasan Aceh – Sumatera Utara di Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda.

Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn selaku Ketua Satgas COVID-19 meninjau langsung kesiapan Pos Cek Point Perbatasan Aceh – Sumatera Utara didampingi unsur Forkopimda langsung turun meninjau kesiapan sarana dan prasarana, khususnya kesediaan jumlah dosis vaksin bagi masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi ditempat, Rabu (1/9/2021).

Dalam peninjauannya, Mursil menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Aceh Tamiang telah memasuki zona merah.

Untuk itu sambungnya sebagai langkah antisipasi semakin meningkatnya angka terpapar COVID-19, pemerintah melakukan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat yang hendak melintasi perbatasan terkhusus bagi yang ingin memasuki wilayah Provinsi Aceh.

“Saat ini Pemerintah Aceh Tamiang memiliki solusi agar tidak menghambat produktivitas masyarakat yang hendak bekerja di Aceh Tamiang. Seluruh petugas akan memeriksa kelengkapan surat bukti telah divaksin bagi masyarakat yang hendak melintas, jika ada masyarakat yang belum divaksin maka akan kita lakukan vaksinasi ditempat bagi warga berdomisili di Aceh dengan melakukan swab antigen terlebih dahulu. Jika hasil menunjukkan positif (+) maka akan dilakukan karantina langsung. Ini bukti keseriusan kita dalam mengurangi angka masyarakat yang terpapar COVID-19,” terang Bupati.

Kemudian sambungnya bagi masyarakat yang berdomisili diluar Aceh, maka akan dilakukan swab antigen. Jika hasil swab menunjukkan hasil negative (-) maka masyarakat diperbolehkan untuk melintas, sementara itu jika hasil swab menunjukkan positif (+) terpapar virus maka akan dikembalikan ke daerah asal.

Sementara bagi masyarakat yang telah memiliki bukti vaksin, maka dianjurkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, terlebih saat berada di kendaraan umum. Pemerintah telah menyediakan dua jenis vaksin, yaitu jenis vaksin Moderna dan Sinovac. Masyarakat diperbolehkan untuk memilih jenis vaksin dan tanpa dipungut biaya (gratis).

“Saya harap masyarakat Aceh Tamiang untuk mendukung kebijakan ini agar status zona merah ini segera hilang dan masyarakat dapat beraktifitas secara normal kembali” jelas Mursil mengakhiri.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang juga Ketua Bidang Tim Bidang Data dan Informasi Satgas COVID-19, Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, menyampaikan adapun semua langkah-langkah yang dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Bumi Muda Sedia.

“Semua ini perlu dilakukan secara bersama – sama. Dan tentunya membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat,” harap Devi

Untuk itu sambung Devi mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus menyuarakan penerapan Protokol Kesehatan (Protkes).

“Penanganan COVID-19 harus dilakukan secara bersama – sama. Bersama – sama harus terus menerus menyuarakan penerapan Protokol Kesehatan (Protkes),” sebut Devi.

Menurutnya penerapan Protokol Kesehatan (Protkes)  tersebut meliputi Mencuci Tangan,  Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas (5 M).

“Virus penyebab corona bisa berada di mana saja. Jadi, semakin banyak kita mengabaikan 5 M, maka semakin tinggi pula terpapar virus ini,” jelasnya.

Devi menambahkan demi menekan angka kenaikan kasus terpapar COVID-19 dan status zonasi resiko sebaran COVID-19 berada pada resiko tinggi atau Zona Merah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Satgas COVID-19 terus berupaya mengajak masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Tampak dalam kegiatan tinjauan Posko ini Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali S.I.K, Dandim 0117 / Atam, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST, Asisten Pemerintahan Drs.Amiruddin Y, Kepala Dinas Perhubungan Drs.Syuibun Anwar, Kasatpol PP & WH Drh. Asma’i, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita S.STP MSi yang sekaligus Juru Bicara Satgas COVID-19 dan Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Handoko Suseno, S.I.K.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button