SUMUTTanjung balai

1 Abad Lebih SOCFIN Kebun Sei Liput, LKLH Pusat Somasi Masalah DAS Tamiang

BeritaNasional.ID-MEDAN SUMUT Socfin SA (La Société Financière des Caoutchoucs) didirikan di Indonesia pada tahun 1909.dan tahun 1911, kelapa sawit pertama ditanam pada Sungai Liput di Provinsi Aceh.

Sudah 1 abad lebih Socfin di Aceh  tepatnya di Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang dan coba kita lihat Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) disekitar perkebunan sawit tersebut.Kata Sekjen LKLH Pusat  Irmansyah pada Wartawan Rabu 13/4/22 via telpon selularnya.

Dikatakannya Lembaga Konservasi Lingkungan, Hidup (LKLH) Pusat menyayangkan kebijakan perusahaan itu kurang melakukan perlindungan dan pengelolaan beberapa DAS termasuk Sungai Tamiang,

Dan LKLH juga meneliti DAS  Sungai Tamiang ini diduga dirusak dengan melakukan penanaman sawit dikawasan pinggir sungai, hal itu tampak kita lihat melalui Web GIS ATR BPN RI atau GIS Global Forest Watch (GFW),

Atas dasar tersebut LKLH akan segera melayangkan Surat  Somasi kepada Dirut PT. Socfin Indonesia melalui Surat No. 122/DPN/LKLH/IV/2022, tgl 11 April 2022.

Perkebunan sawit tersebut sudah memiliki sertifikat  pengakuan Internasional seperti Serifikat RSPO dan Sertifikat ISO 140001.

Seperti biasanya Perusahaan Sawit yang sudah mengantongi RSPO dan ISO harusnya sudah clear dan Clean (C&C) mestinya sudah menjaga, memelihara dan melestarikan DAS.

Tapi kondisi pengelolaan PT. Socfin Indonesia kebun Sungai Liput sangat jauh dari harapan dan seperti bertolak belakang dengan komitmen perkebunan sawit berkelanjutan yang di tulis di Website Socfin Group maupun Socfin Indonesia.

111 tahun perusahaan ini hadir harusnya bisa memberi contoh kepada masyarakat dan perusahaan lainnya untuk berkomitmen tinggi terhadap lingkungan hidup terutama DAS berkelanjutan untuk mengurangi Dampak Gas Rumah Kaca (GRK) dan Perubahan Iklim

Sebagai perusahaan yang saat ini berpusat di Luksembrug sebuah negara maju di Eropa, perusahaan ini  berasal dari Belgia dan cukup lama berusaha di Indonesia, tapi dinilai gagal melestarikan DAS.

Belgia dan Luksenbrug adalah pendiri Uni Eropa dan anggota Uni Eropa, Kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation dan Pada tahun 2018 Uni Eropa memberlakukan Renewable Energy Directive (RED II) 2018/2021 dengan maksud untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan deforestasi sekaligus meningkatkan penggunaan energi terbaru.

Sementara ada perusahaan sawit dari negara anggota Uni Eropa sendiri yang diduga tidak komitmen dengan Lingkungan Hidup Berkelanjutan bahkan ikut sebagai penyumbang kerusakan hutan DAS Sungai Tamiang.

Socfin Indonesia mendirikan “Socfindo Conservation” pada tahun 2019, kata Irmansyah lagi menyampaikan dan mari kita
lihat kondisi DAS sungai Tamiang diperkirakan lebih kurang 11 Km itu krisis.

Lebih lanjut kata Irmansyah jika kita pakai aturan Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Lindung  Kepres 32/1990, batas dari bibir sungai kearah darat itu 50 Meter,

Berarti luasan yang krisis itu lebih kurang 55 Ha di daerah Mapoli, itu masih satu lokasi yang diamati belum lagi tempat lainnya

Pasal 2 Qanun Aceh No. 7 Thn 2018 tentang Pengelolaan DAS Terpadu dilaksanakan atas asas butir a. Keislaman dan f. Keberlanjutan, dan seharusny Socfin mematuhi azas Keislaman dan berkelanjutan.

Sekali lagiLKLH Pusat minta pada Dirut  Socfin Indonesia untuk bertanggungjawab secara hukum dan  membuktikan komitmennya terhadap lingkungan hidup berkelanjutan dengan melakukan restorasi DAS Tamiang, dan surat somasi yang disampaikan kami minta dapat dijawab Socfin Indonesia dalam beberapa hari kedepan.Ungkap Sekjen LKLH Pusat menyatakan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button