100 Warga Desa Padang Terima Sertifikat Progam PTSL Tahun 2024

BeritaNasional.ID LUMAJANG JATIM-Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara.
Sementara itu. prosesnya melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran.
Adapun Hal tersebut, sudah terwujud di Desa Padang kecamatan Padang Kabupaten Lumajang, pasalnya sekitar 100 sertifikat diserahkan kepada warga.
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang di dampingi Kepala Desa Ahmad Fauzi menyampaikan Sertifakat yang saat ini di serahkan sudah melalui proses yang sesaui dan tidak terjadi permasalahan, serta sudah mendapat kepastian hukum atas hak tanah.
“Saya berharap Sertifakat yang sudah diterima agar di simpan dengan baik dan jika di perlukan supaya di gunakan dengan sebaik baiknya,” papar Kepala Desa.
Ahmad Fauzi Juga mengucapkan terimakasih atas dukungan pemerintah khususnya BPN Lumajang yang telah memberikan kesempatan warga Desa Padang mengikuti Progam PTSL tahun 2024.
“Sertifkat yang telah di berikan merupakan bukti kepemilikan dan telah berkepastian hukum atas hak tanah masyarakat sehingga bisa mengurangi permasalahan sengketa tanah di masyarakat,” tegasnya
Perlu diketahui, dasar Hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan mengurangi sengketa tanah. (Rochim/Bernas)