Daerah

Polres Bondowoso Panggil Saksi Kasus Haryadi

Ketua PGRI Bondowoso Berharap Polisi Segera Tetapkan Haryadi Menjadi Tersangka

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Polres Bondowoso mulai memeriksa saksi kasus Haryadi, Ketua YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur versi Unifah Rosyidi dengan tuduhan dugaan penyebaran berita bohong, penyebaran berita hoaks, dan pencemaran nama baik.

Saksi yang diperiksa adalah Siti Halimatus Sa’diyah. Sejatinya ada dua saksi yang akan dimintai keterangannya. Namun karena waktunya terbatas, ahirnya penyidik Unit Pidana Husus (Pidsus) Satreskrim Polres Bondowoso hanya memeriksa 1 saksi. Sedangkan saksi lainnya menunggu panggilan berikutnya dari penyidik.

Ketua PGRI Kabupaten Bondowoso, Dr. Drs. H.Sugiono Eksantoso, MM berharap Polisi segera menetapkan Haryadi sebagai tersangka. Sebagai pembelajaran pada pihak-pihak yang mengdiskreditkan PB PGRI pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, MM.

“Saya berharap Polres Bondowoso segera menetapkan Haryadi sebagai tersangka. Sebab pelanggarannya sudah jelas, Pasal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang ITE. Antara lain Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2),” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Haryadi diduga telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik PGRI dengan Ketua Umum Dr. Drs. Teguh Sumarsono, MM dan Sekretaris Jenderal Mansur Arsyad, MPd.

Atas perbuatannya, Ketua YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur, Hariyadi, dipolisikan oleh Drs. H. Sumanto, MM, Ketua PGRI Jawa Timur ke Polda Jatim pada Rabu 13 November 2024. Hariyadi dituding melanggar sejumlah Pasal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang ITE.

Antara lain Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sumanto mengatakan, ada tiga poin dalam pelaporan Hariyadi ke polisi. “Total ada tiga pasal, pertama dugaan penyebaran berita bohong, kedua penyebaran berita hoaks, dan ketiga pencemaran nama baik,” kata Sumanto didampingi Sekretarisnya, Drs. Winardi, M.Pd.

Berikut bunyi pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Hariyadi. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan tentang menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan dengan sengaja yang berakibat pada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Bila Pasal 28 ayat (1) mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong, Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button