Hukum & Kriminal

Kerugian Negara Dana Desa Leontolu Mencapai Ratusan Juta, Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu Berhasil SP3

BeritaNasional.ID-Belu NTT,- Kasus dugaan korupsi Dana Desa Leontolu Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 yang di lidik kejaksaan Negeri Belu diduga tidak ada progres sampai saat ini bahkan terkesan ada konspirasi buruk atau jual beli perkara di tubuh kejaksaan Negeri Belu.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Leontolu berinisial AS kepada media ini, Selasa (30/11) mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Belu dan akan menangani kasus tersebut secara profesional .

Namun kasus ini sudah berulang – tahun tapi hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan Negeri Belu. Hal ini dibuktikan dengan kejaksaan Negri Belu kembali memanggil pihak terlapor dan pelapor tertanggal (18/11) untuk melakukan klarifikasi. Padahal kasus ini sudah di SP3 oleh kejaksaan beberpa bulan lalu. Dan secara resmi Kejari mengatakan bahwa bukti tidak cukup. Kasus ini bahkan terkesan tertutup sekali, sedangkan sudah beberapa orang dipanggil dan diperiksa namun hasilnya sampai saat ini belum jelas.

Ia mengatakan, proses penanganan kasus korupsi Dana Desa Leuntolu, kec.Raimanuk, Kab.Belu, Prop.NTT. tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 bermasalah sampai tanggal 24 Oktober 2021, berikut uraiannya :

1). Pengadaan 7 unit hand traktor (rakitan) tahun anggaran 2016,dimana traktor yang di berikan kepada masyarakat dirakit ulang oleh kepala desa Leuntolu. Traktor tersebut menggunakan mesin cina dan rangkanya Kubota. Adapun daftar nama masyarakat yang meneriama taktor rakitan:
1. Markus Mau, Dusun Webutak.
2. Jhon.Parera, Dusun Webutak.
3. Domi.Lorok, DusunKuuanitas.
4. Vinsen Aluman (Almarhum)Dusun Subaru.
5. Linus banase, Dusun Subaru.
6. Bene.Bau, Dusun Amahatan.

7. Anton Taek,Dusun Bibin.

Ia mengaku, 7 (tujuh) unit traktor ini tidak dapat digunakan dan sekarang sudah berkarat. saat tim kejaksaan Negeri kabupaten Belu melakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 24 juni 2021. kepala desa menghadirkan traktor baru merek kubota milik orang lain, anggaran dana desa tahun 2017, salah satunya milik ketua BPD desa Leontolu,atas nama; Guido Toto,( bukan 7 orang diatas).

Dikatakan, Alokasi dana desa untuk BUMDES sebanyak Rp 27.000.000. Tahun anggaran 2017, yang seharusnya di kelola oleh 3 orang badan pengurus BUMDES, namun kenyataan dilapangan uang tersebut dikelola langsung oleh kepala desa. Dan secara aturan tidak dibenarkan, apalagi kepala desa memakai uang tersebut membeli pupuk dan menukar dengan gabah(padi kulit). Itu pun sampai hari ini gabah tidak kelihatan ( sudah 4 tahun).

Pembangunan jalan usaha tani 1 km.di dusun kuanitas tahun anggaran 2018, sampai hari ini pemasangan penahan masih kurang 50 meter dan belum dilakukan pemadatan dengan vibro.

pembangunan irigasi di belakang kapela Sukabitetek Dusun Amahatan, dengan volume 600 meter tahun anggaran 2018, baru kerja sampai hari ini sebanyak 419 meter, siisa 181 meter belum kerja sampai sekarang.

“pada saat audit lapangan tanggal 24 juni 2021,kepala Desa diduga menipu tim jaksa, katanya sudah kerja selesai. padahal tidak benar. Kepala desa lagi-lagi tipu bermain tim jaksa kab.Belu karna saat pemeriksaan lapangan tim jaksa tidak menghadirkan
para pelapor. tim jaksa juga tidak melakukan pengukuran volume di lapangan”, ungkapnya.

Masih AS, Pembangunan Lopo/ Lapak sebanyak 35 buah,anggaran dana desa tahun 2019 sebanyak Rp, 605.000.000.dengan rincian setiap unit lopo/lapak biayanya Rp 17.285.714. pekerjaannya belum selesai sampai hari ini. Dan tidak sesuai dengan perencanaan yang telah didesain. Dimana Tiang-tiang lopo sebanyak 140 buah harus diukir dengan motif timor. Namun kenyataan dilapangan berbeda. Tiang-tiang lopo/lapak di cat berwarna biasa. Material lokal yang digunakan untuk pembangunan 1 unit lopo maksimal Rp 7.000.000.sudah termasuk HOK tukang 30%, pajak 10% dan TPK 3%.

“Untuk memastikannya bisa kita hitung di lokasi kegiatan. Dugaan penyelewengan untuk pembangunan 35 unit lopo sebesar Rp 359.000.000”, katanya.

pembanguan 1 unit paud dengan ukuran 6 x 7 meter dana desa sebanyak Rp 343.000.000. di Dusun webutak tahun anggaran 2019. Sementara bangunan fisik di lapangan ukurannya 3 x 6 meter. Dugaan mark up dana desa sebanyak Rp 113.000.000.

“untuk memastikannya bisa hadirkan tenaga teknis untuk menghitungnya.sementara HOK tukang Rp 86.000.000.kepala desa baru bayar untuk tukang Rp 50.000.000.sisanya Rp 36.000.000.belum bayar (uang ada di tangan kepala desa)”, jelasnya.

Adapun Bantuan dana dari dinas ketahanan pangan tahun 2013 sebanyak Rp, 200.000.000.untuk kelompok tani di desa Leuntolu. Untuk bangun lumbung desa dana Rp 25.000.000. Sisanya Rp 175,000.000. Untuk para kelompok tani di desa Leuntolu. Badan pengurus sudah dibentuk semua, namun dalam pengelolaannya hanya ketua dan bendahara yang mengelola sendiri. Badan  pengurus yang lain tidak dilibatkan. ketua atas nama; Anton.Seran.dan bendahara istri kepala desa Leuntolu.

Lebih lanjut ia mengatakan hasil klarifikasi pada tanggal 19 juli 2021 di kantor Kejaksaan Negeri kab.Belu (di ruang kerja Kejari Belu) itu ada beberapa point diantaranya ; 1. Pelapor menyampaikan kepada tim jaksa bahwa hand traktor 7 unit merek kubota yang di periksa tanggal 24 juni 2021, tidak benar (kepala desa mendatangkan hand traktor milik orang lain).salah satunya; milik ketua BPD desa Leuntolu, atas nama; Guido Toto. kepala desa juga mengakui secara terang benderang di ruang kerja kejari Belu, bahwa benar traktor yang di periksa tim jaksa pada tanggal 24 juni 2021 itu anggaran dana desa 2017 milik orang lain.

Dana desa untuk BUMDES tahun anggaran 2017 sebanyak Rp 27.000.000.yang seharusnya di kelola oleh 3 orang badan pengurus BUMDES, namun kenyataan di lapangan di kelola oleh
kepala desa sendri untuk membeli pupuk, dan menukar dengan gabah/padi kulit, sampai hari ini gabah tidak kelihatan(sudah 4 tahun). kepala desa mengakui,bahwa gabah belum terkumpul.

Pembangunan irigasi volume 600 meter,dana desa tahun 2018,sampai hari ini baru kerja 419 meter.sisa 181 meter belum kerja sampai sekarang. kepala desa saat klarifikasi di ruang kerja kejari Belu, menyatakan siap untuk menyelesaikan sisa pekerjaan irigasi 181 meter itu.

Pembangunan lopo 35 unit dana desa tahun 2019 sebanyak Rp 605.000.000, sampai hari ini belun selesai, terutama Tiang-tiang lopo sebanyak 140 tiang belum diukir dengan motif timor. pada saat klarifikasi, kepala desa mengakui bahwa benar, tiang-tiang lopo belum di ukir.

Pembangunan 1 unit paud di dusun webutak ukuran 6 x 7 meter tahun 2019. Dana desa sebesar Rp 343.000.000, dugaan mark up dana Rp133.000.000. HOK tukang Rp 86.000.000. Kepala desa baru bayar Rp 50.000.000. Sisanya Rp 36.000.000.ada di tangan kepala desa. pada saat klarifikasi di ruang kerja kejari Belu, kepala desa menyatakan siap untuk membayarnya( Rp36.000.0000).

Pembangunan jalan usaha tani 1 km. tahun 2018, sampai sekarang pemasangan penahan masih kurang 50 meter dan belum juga gilas badan jalan.

“Kami masyarakat merasa heran dan kaget ketika baca di media bahwa kasus korupsi dana desa Leuntolu sudah di hentikan oleh kejari Belu. Karna tidak ada dugaan korupsi dana desa. Padahal jelas-jelas saat klarifikasi pada tanggal 19 juli 2021 pagi di ruang kerja kejari Belu, kepala desa mengakui bahwa semua tunggakan pekerjaan yang di laporkan belum selesai, dan kepala desa mengatakan bersedia untuk menyelesaikan”, tutupnya.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Belu belum berhasil di konfirmasi hingga berita ini di turunkan. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button