Hukum & Kriminal

Preseden Buruk Arah Penyidikan Polres Malaka Terkait Kadis Dukcapil Malaka Jadi Tersangka Tunggal

BeritaNasional.ID-Malaka NTT,- Profesionalisme kinerja kerja Polres Malaka-NTT dalam penanganan kasus pidana yang menjerat Ferdinandus Rame dipertanyakan publik.

Kuasa Hukum tersangka Yulianus Bria Nahak, SH.,MH, kepada media ini senin, (24/1) mengatakan, “klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VII/2021/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT/ tanggal 29 Juli 2021. klien kami waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka yang mana klien kami bukan sebagai pengguna Kartu Kerluaga tersebut”, katanya.

Ia mengatakan, Jika kita bicara soal mekanisme dan rekam jejak pembuatan Kartu Keluarga, maka seharusnya penguna kartu keluarga atas nama Maria Eva Anggelina Un dengan Kepala Desa Bani-Bani Wilfridus Nahak yang menandatangi Formulir F.101.

“Sesuai dengan petunjuk jaksa keduanya patut ditarik dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara ini, karena yang mengisi Formulir F.101 bukan klien kami melainkan pengguna Kartu Keluarga yang mengisi dan Kepala Desa Bani-Bani yang menandatangi Formulir F.101”, ungkap pengacara kondang Malaka ini.

Ia menjelaskan, Perlu kita garis bawahi karena jika Pasal 55 ayat (1) KUHP diterapkan, maka Pasal tersebut merupakan pasal keranjang yang seharunya ada turut serta dalam perkara ini. “Yang perlu kami tanyakan mengapa sampai sekarang Penyidik Polres Malaka tidak menetapkan tersangka yang baru atas perkara ini sedangkan Pasal 55 ayat (1) KUHP terpenuhi unsurnya untuk diterapkan atas perkara ini,” tanya Yulianus.

“klien kami ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan tidak ada tersangka baru. Sehingga  pasal 55 ayat (1) KUHP terkesan tidak dapat diungkap oleh penyidik Polres Malaka yang menanggani perkara ini”, katanya.

Dikatakan, Persoalan ini wajib kami tanyakan kepada penyidik polres Malaka karena klien kami ditetap sebagai tersangka tunggal. Sedangkan Pasal yang di terapkan terhadap klien kami adalah Pasal 94 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai Kuasa Hukum, ia meminta penyidik Polres Malaka yang menangani perkara ini harus profesional. Karena kalau tidak profesional, maka ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di tubuh Polres Malaka. Oleh karena itu kita berharap sesegera mungkin mengungkapkan tersangka baru, karena rujukan pasal 55 ayat (1) KUHP jelas bahwa ada turut serta dalam perkara ini.

“Kami juga mohon kepada Polda Nusa Tenggara Timur agar memberikan atensi khusus terhadap perkara yang sedang berjalan di Polres Malaka”, katanya.

Ditegaskan lagi, jika dalam waktu dekat penyidik polres Malaka yang menanggani perkara ini tidak menetapkan tersangka baru maka kami akan bersurat kepada Polda Nusa Tenggara Timur untuk meminta keadilan.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT resmi ditahan Kepolisian Resort Malaka.

Polisi resmi menahan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ferdinandus Rame setelah diperiksa dalam kasus manipulasi data kependudukan dan atau elemen data kependudukan yang dilakukan oleh pihak Dispenduk Kabupaten Malaka.

Ia ditahan oleh pihak Polres Malaka, Sabtu (02/10/2021), sekitar pukul 02.00 dini hari waktu setempat usai diperiksa selama 8 jam. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button