Hukum & Kriminal

Polda NTT Diberi Waktu 14 Hari Oleh Kejati terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kupang

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,-  Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Randy Badjideh alias RB, untuk ketiga (3) kalinya jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dikembalikan ke Polda NTT.

Pengembalian berkas perkara tersebut dengan tersangka RB ini, karena penyidik Polda NTT belum mampu memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT. Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Abdul Hakim, S. H kepada wartawan yang dikonfirmasi melalui hp selulernya, Selasa (01/03/2022).

Dijelaskan Abdul, pengembalian berkas perkara tersebut karena penyidik Polda NTT belum bisa memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT. Pengembalian berkas perkara itu disertai petunjuk baru untuk dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik Polda NTT.

“Berkasnya sudah dikembalikan karena belum bisa penuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara. Dalam pengembalian berkas perkara itu juga ada petunjuk baru lagi yang harus dipenuhi penyidik Polda NTT,” kata Abdul.

Ditegaskan Abdul, setelah dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara, maka penyidik Polda NTT hanya diberikan batas waktu selama empat belas (14) hari untuk dipenuhi.

Namun, lanjutnya, jika setelah 14 hari penyidik Polda NTT tidak juga memenuhi petunjuk itu atau berkas belum dikembalikan lagi, maka jaksa bakal mempertanyakan berkas perkara tersebut.

“Ya jika dalam 14 hari tidak bisa penuhi maka jaksa akan bersurat secara resmi ke penyidik tanyakan bagaimana perkembangannya,” tegas Abdul.

Ditambahkan Abdul, jika setelah 14 hari berkas dikirimkan lagi untuk diteliti, maka akan diteliti oleh jaksa peneliti berkas. Namun, itu pun belum bisa dipastikan terpenuhi jika petunjuk tersebut belum dilengkapi penyidik Polda NTT. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button