SUMUT

Petugas Jaksa Sampaikan Surat Petikan Putusan Perkara Juanda ke Kantor Walikota Binjai

BeritaNasional.ID, Binjai – Sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Kota Binjai tampak mendatangi Kantor Walikota Binjai di Jalan Sudirman, Kel. Kartini, Kec. Binjai Kota, Kamis (7/7/2022) siang. Kedatangan petugas kesana untuk menyampaikan surat pengumuman terkait petikan putusan perkara tindak pidana korupsi oknum ASN di Dishub Kota Binjai bernama Juanda Prastowo yang sudah divonis bersalah dalam Pengadilan Negeri Medan.

“Jadi hari ini kami telah melaksanakan perintah dari putusan Pengadilan Negeri Medan atas perkara atas nama Juanda Prastowo terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan di Dinas Perhubungan Kota Binjai,” kata Petugas Kejari Binjai, Anrinanda Lubis SH didampingi Monang Sitohang SH.
Dimana, kata Anrinanda Lubis SH, perkara tersebut sudah disidangkan secara In Absentia dan diputuskan secara In Absentia di Pengadilan Tipikor PN Medan.
“Kemudian atas perintah hakim, hari ini kami sudah melakukan pengumuman di Kantor Pemerintah Kota Binjai,” ujarnya.
Dalam surat pengumuman yang ditempelkan di dinding Kantor Walikota Binjai tersebut berisi tentang petikan putusan Nomor 16/Pid.Sus/TPK/2022/PN Mdn.
Bunyi surat tersebut adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Juanda Prastowo.
Sekedar diketahui dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Juanda Prastowo yang tercatat masuk sebagai Daftar Pencarian Orang ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU. Terdakwa Juanda yang masih buron ini dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp353 juta subsider 1 tahun.
Diketahui, Kejari Binjai menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA), Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. Meski Juanda Prastowo buron, tapi berkasnya sudah diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan tanpa yang bersangkutan.
Syahrial sudah ditahan di Lapas Binjai sejak 9 Desember 2021 atau sudah lebih dari sebulan. Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.
Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (bay)
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button