Sulawesi

14 Parpol Di Sidrap Ikuti Bimtek Aplikasi ‘Sidakam’ KPU

SIDRAP Berita Nasional. ID, — Komisioner KPUD Sidrap kembali melakukan kegiatan Bimbingan Tehnis (Bimtek) di Ballroom Algoni hotel Grand Sidny, Pangkajene, Senin,10 Desember 2018

Bimtek yang dikemas dalam bentuk pelatihan Sistem Aplikasi dan Pelaporan Dana Kampanye (Sidakam) diikuti peserta Pemilu 2019 yakni 16 Partai Politik (Parpol) yang ada di Sidrap, ke 16 Parpol tersebut, 2 di antaranya Absen.

16 Parpol yang hadir diantaranya LO Partai NasDem, PPP, Perindo, PDIP, PKPI, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Garuda, Berkarya, Hanura, PBB dan PKB.

Sementara partai yang tidak hadir yaitu Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam materinya, Komisioner KPU Sulsel Divisi Hukum, Upi Hastati menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta pemilu akan aplikasi dana kampanye.

Selain itu, Bimtek ini juga mengajarkan bagi pengurus parpol bagaimana tehnik Penyusunan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Peserta Pemilu dalam hal pengurus Parpol ini wajib mengetahui dana-dana kampanye yang digunakan peserta Pemilu 2019 mendatang,”ungkap Upi dalam pencerahannya yang diikuti 35 peserta, Senin pagi.

Sebab, kata dia, pengelolaan sistem dana kampanye, itu ada batasan tertentu yang tidak boleh dilanggar oleh Peserta Pemilu.

“Ada batasan nominal dana kampanye termasuk sumber-sumber dana kampanye dari luar parpol itu harus diketahui dan dilaporkan secara berkala di sistem aplikasi Sidakam. Sebab, semua laporan ini akan dievaluasi dan di audit, apakah sudah sesuai penggunaanya atau tidak,”tegasnya.

Kegiatan Sidakam inipula diikuti sedikitnya 35 orang peserta terdiri dari ketua, bendahara partai politik, operator dana kampanye parpol/tim kampanye presiden.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Sidrap Dahlia dalam materinya berharap peserta memanfaatkan sosialisasi dan bimtek ini dengan baik agar memahami tata cara penggunaan aplikasi dana kampanye.

Pemahaman yang utuh terkait tahapan ini, kata dia, akan memudahkan peserta untuk mentaati jadwal penyampaian LPSDK dan LPPDK.

“Agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan sehingga terhindar dari sanksi pembatalan sebagai calon terpilih nantinya,” ucap Dahlia.

Dahlia juga mengingatkan pada peserta pemilu untuk memanfaatkan fasilitas Helpdesk yang disediakan KPU Sidrap serta terus berkoordinasi apabila menemui kendala dalam penyusunan laporan dana kampanye.

“Jangan tunggu sampai batas waktu baru membuat laporan, KPU dan akuntan publik akan siap membantu peserta pemilu. Jadi manfaatkan dengan sebaiknya sehingga tersaji laporan yang akuntabel. Selain itu juga bisa meminimalisir kecurangan dana kampanye,”lontarnya.

Sementara HelpDeck SIDAKAM KPU Sulsel, Andriani Tandi menjelaskan tata cara pengisian formulir LPSDK dan proses sinkronisasinya dengan aplikasi Sidakam.

Terkait masih adanya kendala yang ditemui, kata Dahlia dalam penggunaan aplikasi tersebut, KPU Sidrap akan terus mengupdate pelaporan dana kampanye setiap Parpol di Sidrap ke operator KPU Provinsi maupun di KPU RI

“Harapan kita, tidak ada lagi bentuk kesalahan pengelolaan keuangan parpol sekecil apapun sehingga bimtek ini bertujuan dapat meminimalisir bentuk pelanggaran mengenai dana-dana kampanye termasuk sumber-sumbernya,”terang Dahlia. (Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button