AdvedtorialDPRD Prov Sulbar

Terkait Ranperda Bencana Alam , Komisi IV DPRD Sulbar Gelar RDP

BeritaNasional.id.Sulbar —    Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulbar terkait dengan Ranperda penanggulangan bencana diProvinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan dirumah Aspirasi DPRD Sulbar senin 14 November 2022.

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulbar terkait dengan Ranperda penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Barat. (foto Ln)

Rapat ini dipimping oleh Ketua komisi IV DPRD Dr. H. Marigun Rasyid didampingi oleh wakil ketua komisi IV Muhammad Hatta Kainang dan H. Sukardi M Noer Serta dihadiri oleh beberapa OPD terkait diantaranya perwakilan Korem 142, Kapolda Sulbar, Basarnas, BPKPD, Biro Hukum, PU PR, BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten, yang masing-masing bersama dengan jajarannya.

 

Dalam rapat ini hatta kainang telah menyampaikan bahwa kenapa kami telah melaksanakan rapat hari ini yaitu karna untuk membahas Ranperda tentang penanggulangan bencana alam agar perda ini bisa benar-benar berlaku karna sebelum perda ini kami sepakati dan disahkan maka kami telah mengajak bapak-bapak sekalian untuk kemudian bisa mendengarkan sejauh mana implementasi dari perda ini karena Perda ini sebenarnya sudah tinggal di nomor saja lalu kemudian diindahkan oleh Gubernur maka Perda ini sudah benar-benar berlaku.

 

Lanjut beliau juga telah membahas terkait dengan masalah anggaran yang ada disulbar bahwa kita harus meriviuw anggaran ini. Agar supaya kita bisa mengetahui sejauh mana potensi kita ketika terjadi bencana dan ini juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi keuangan ketika proses pembahasan APBD 2023 nanti agar betul-betul melihat sejauh mana pagunya. Karena terus terang Beberapa bencana kemarin yang terjadi di Sulbar baik di Majene maupun di Mamuju kami di provinsi telah mengambil tindakan dengan menurunkan BTT dengan cepat baik di Majene maupun di Mamuju karena kita butuh respon cepat sehingga dengan adanya Perda ini kami berharap agar ada kesepahaman dan pengetahuan soal bagaimana implementasi dari perda ini.

 

Setelah mendengar apa yang disampaikan oleh Hatta Kainang beberapa OPD telah menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing OPD termasuk dari BPKPD yang telah menjelaskan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah seperti belanja tidak terduga yang mana Di dalam belanja tak terduga tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu atau kapan saja jika misalnya terjadi bencana atau terjadi sesuatu yang mendesak dan sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah daerah. Jadi terkait dengan BTT ini kita bisa gunakan jika saat terjadi tanggap darurat proses untuk penggunaan BTT ini dapat digunakan secara langsung oleh opd terkait yang sebagai pelaksana kegiatan Dengan melakukan Permohonan satu kali 24 jam selama masa tanggap darurat.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button