Nusa Tenggara Timur

Penahanan Eks Anggota DPRD Rote Ndao karena Kritik di Medsos Tuai Protes Warga

Penahanan Eks Anggota DPRD Rote Ndao karena Kritik di Medsos Tuai Protes Warga

 

BeritaNasional.ID, ROTE NDAO – Penahanan mantan Anggota DPRD Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato, oleh Polres Rote Ndao akibat unggahan kritik di media sosial memantik gelombang reaksi keras dari masyarakat. Banyak warga menilai langkah aparat penegak hukum tersebut terlalu berlebihan dan tidak adil.

Pada Rabu siang, puluhan tokoh masyarakat dari Kecamatan Rote Barat Daya dan Rote Barat mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk meminta penjelasan langsung kepada Kapolres AKBP Mardiono. Mereka menganggap penahanan Erasmus bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Kepada Bernas Network, Rabu 3 September 2025, tokoh masyarakat Desa Bo’a, Anderias Balu, mengaku heran dengan alasan penahanan tersebut.

“Kalau hanya soal postingan di media sosial, itu kan bentuk kritik yang benar. Memang jalan masuk ke Pantai Bo’a ditutup, dan itu fakta. Jadi mengapa harus sampai ditahan?” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Johan Mooy, tokoh masyarakat Rote Barat Daya yang juga keluarga Erasmus. Ia menilai proses hukum ini terlalu jauh.

“Erasmus itu anak kami. Kami di Nusak Thie tergabung dalam suku Taratu. Apakah postingan itu merugikan negara? Apakah ada kerusuhan akibat kritiknya? Kami menilai ini berlebihan,” ujarnya.

Johan menambahkan bahwa masyarakat tidak menolak proses hukum, namun berharap kepolisian lebih bijak dalam menangani persoalan ini. Ia juga meminta agar penangguhan penahanan segera dikabulkan.

“Kami jamin anak kami kooperatif dan tidak akan melarikan diri,” tegasnya.

Dampak penahanan Erasmus juga dirasakan oleh keluarganya. Yefta Ndun, tokoh masyarakat Desa Nemberala, mengungkapkan kekhawatirannya.

“Ibu kandung Erasmus sudah tua dan sakit-sakitan. Kalau anaknya ditahan, siapa yang mengurus keluarga? Kami berharap Kapolres mendengar suara masyarakat dan menangguhkan penahanan ini,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Erasmus, Hary Pandie, mengecam langkah aparat kepolisian. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan kliennya sarat dengan kejanggalan.

“Kami sedang menyiapkan langkah hukum, termasuk pra peradilan. Penahanan ini tidak bisa diterima,” tegasnya.

Kasus ini menambah kekhawatiran publik bahwa kritik masyarakat terhadap kebijakan atau perusahaan besar kini berpotensi dibungkam menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga berita ini diturunkan, rombongan masyarakat yang mendatangi Mapolres Rote Ndao belum berhasil bertemu langsung dengan Kapolres.*

(Alberto)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button