Nasional

3 Direktur Dan 1 Komisaris, Dijadikan Tersangka Oleh Kejagung

Dirut PT. Antam Tbk, yakni Alwin Syah Lubis (AL), dengan tangan diborgol, sambil mengenakan rompi tahanan. Menutup muka, ketika difoto wartawan. Foto- Kapenkum Kejagung.

BeritaNasional.ID, JAMBI– Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Alwinsyah Lubis (AL) yang dijadikan tersangka oleh  Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Rupanya masih juga mempunyai rasa malu. Menutupi wajahnya, saat digiring menuju kendaraan untuk diantar ke Rutan Salemba, dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu kemarin, (2/6/2021).

Menurut Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam siaran Pers, Nomor: PR – 436/ 003/K.3/Kph.3/06/2021, Rabu (2/6/2021) menjelaskan. Penahanan tersangka Alwinsyah Lubis (AL), dan tiga rekannya ; HW, Bachtiar Manggalutung (BM), dan Matlawan Hasibuan (MH), terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam proses jual beli lahan tambangan Batubara seluas 30 hektar, dikatakan 201 hekatar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Dirut PT.Antam Dibawa Kerutan

Dirut PT. Antam Tbk, yakni Alwin Syah Lubis (AL), ketika hendak dibawa kerutan Salemba, Foto Kapenkum Kejagung.

Setelah selesai pemeriksaan, 4 (empat) orang sebagai Tersangka ini, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara, untuk waktu 20 (dua puluh) kedepan, terhitung 02 Juni 2021 s/d 21 Juni 2021. Tersangka BM, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya yaitu tersangka AL, tersangka HW, tersangka MH, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), AL selaku Direktur Utama PT. Antam, Tbk. Periode 2008-2013, dan HW. Selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk, serta BM. Selaku Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014, dan MH. Selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (PT.TMI) periode 2009 – 2021, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 91,5 Miliar.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer mengatakan, Sebelum uang Rp Rp 91.500.000.000. diberikan oleh Direksi PT. Antam, Tbk (BUMN). Tersangka BM dan tersangka MH, mengaku telah bertemu dengan Tersangka MT, selaku penjual lahan tambang Batubara seluas 201 Hektar di Sarolangun, Pada tanggal 10 November 2010, dan jual beli lahan tersebut disepakati dengan harga Rp 91.500.000.000. MoU-nya dibuat Pada tanggal 19 November 2010.

Karena untuk akuisisi, atau membeli lahan tersebut tidak ada uang. Maka, PT. ICR yang merupakan anak perusahaan PT.Antam, pada tanggal 04 Januari 2011, melalui Komisaris Utamanya BM, minta penambahan modal kepada PT. Antam, Tbk. Dana sebesar Rp 91.500.000.000. Melalui AL (Direktur Utama PT. Antam). Dengan dasar, Nota Dinas SM Corporate Strategic Development No 515.a/CS/ 831/2010 tanggal 31 Desember 2010, Direksi PT. Antam Tbk menyetujui untuk memberikan dana suntikan itu.

Pada tanggal 12 Januari 2011, tersangka MH mendapat pembayaran sebesar Rp. 35.000.000.000, dan tersangka MT mendapatkan pembayaran Rp. 56.500.000.000. Namun, setelah dilakukan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru. Ternyata perbuatan MH, dan tersangka MT tersebut, secara bersama sama BM dan HW, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 91.500.000.000. Karena, ke empat orang itu tidak pernah menunjukkan IUP asli, atas lahan tambang batubara yang menjadi objek akuisisi. Setelah dilakukan perjanjian jual beli saham dimaksud.

Akibat dari perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar, Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indonesia Coal Resources (ICR), adalah anak perusahaan PT. Antam, Tbk,yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tersangka BM,selaku Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources (PT. ICR), periode tahun 2008 s/d 2014, melakukan akuisisi PT. Tamarona Mas Internationa (PT. TMI) yang memiliki IUP Batubara di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT. ICR.

Yang menjadi persoalan, Dikrektur Utama PT. Antam, Tbk langsung menyatakan persetujuan, untuk melakukan akuisisi, atas lahan tambang Batu Bara tersebut, tanpa dilakukannya Kajian telebih dahulu, dan ditemukan, atas nama SK Bupati Sarolangun No.32 Tahun 2010, tentang Persetujuan untuk menjadi Izin Usaha Pertambangan yang diajukan dalam akuisis, tertanggal 22 Desember 2010 itu diduga fiktif, karena pada kenyataannya, pada lahan 201 Ha IUP itu masih bersetatus eksplorasi. Jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer.

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus IUP batu bara ini, yakni MH, selaku Komisaris PT. TMI, dan BM, selaku Direktur Utama PT. ICR, serta MT, selaku pemilik PT. RGSR, yang juga Komisaris PT. CTSP, sedangkan ATY, selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, dan AL selaku Direktur Utama PT Antam, serta HW, selaku Senior Manager CSD PT. Antam. Empat diantaranya sudah ditahan, mereka adalah ; AL selaku Direktur Utama PT. Antam, Tbk periode 2008-2013. HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk. BM selaku Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014. MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 – 2021.

“ Dalam perkara ini, dua orang tersangka lainnya, yaitu tersangka AT selaku Direktur Operasional PT. ICR dan Tersangka MT selaku Direktur PT. CTSP (pihak penjual), seyogyanya turut diperiksa pada hari ini (2 Juni 2021), namun karena berhalangan hadir, dengan alasan sakit, maka pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan,” jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button