Daerah

383 Napi Sulbar Dapat Remisi HUT RI Ke 73 Tahun

 

Berita Nasional.ID.MAMUJU SULBAR – Moment peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia adalah hal yang sangat diagung-agungkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Pasalnya di tanggal 17 Agustus, Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dan bebas dari para Penjajah.

Tak hanya itu, pada setiap moment kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah selalu memberikan remisi (pengurangan masa tahanan) kepada para Narapidana.

Di tahun ini, Provinsi Sulawesi Barat memberikan pengurangan masa tahanan (Remisi) kepada 383 masyarakat binaan di seluruh rutan yang ada diwilayah Sulbar.

Hal ini tentu menjadi moment yang menjadi dambaan para Narapidana (Napi) sehingga bisa dengan cepat berjumpa dengan keluarganya.

Kegiatan Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Se-Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju Jl. Pengayoman No. 12 Kab. Mamuju .

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Prov. Sulbar, Ketua DPRD Provinsi, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Drs. Baharudin Djafar, M.Si, Kadis Pemuda dan Olahraga, Dir Narkoba Polda Sulbar, yang mewakili Kepala Kemenkumham Prov. Sulbar, yang mewakili Kakanwil Kementerian Agama Prov. Sulbar dan undangan lainnya.

Rincian Rekapitulasi Perolehan Remisi Umum Tahun 2018 Sulbar, sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum yakni  Lapas Klas IIB Polewali 134 orang, Rutan Klas IIB Mamuju 87 orang, Rutan Klas IIB Majene 58 orang, Rutan Klas IIB Pasangkayu 76 orang, Cab. Rutan Polewali di Mamasa 18 orang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Mamuju 10 orang.

Wakil Gubernur Sulbar dalam sambutannya mengatakan Pemberian remisi ini bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.

Selain itu, melalui remisi ini juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.

Melalaui pemberian remisi ini diharapkan akan memberikan kesadaran kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan dimasyarakat dan yang mendapat remisi bebas hendaknya jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini. Tandasnya

Disela-sela kegiatan, Kapolda Sulbar menjelaskan Remisi hanya diberikan hanya untuk Narapidana umum saja itupun tidak diberikan secara serta merta namun melalui tahap penilaian selama di dalam lembaga permasyarakatan, terangnya.

“harapannya dengan remisi yang diberikan, para Narapidana akan lebih sadar dan bisa kembali kejalan yang lebih baik”. Imbuhnya. (Hms).

Editor : Yuni JOIN

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button