Jawa Tengah

460 Sertifikat Program PTSL Diserahkan Oleh Walikota Tegal

BeritaNasional.ID, Tegal – Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerahkan 460 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tegal di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Balaikota Tegal. Rabu (15/07/2020). Selain Walikota Tegal, ikut juga dalam penyerahanya Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, Kepala ATR/BPR Siyamto serta Jajaran Forkopimda Kota Tegal.

Dalam sambutannya Walikota mengungkapkan bahwa tanah merupakan aset yang harus di kelola dengan baik, aman, tanpa sengketa. “Dengan memiliki sertifikat hak milik (SHM) tanah seseorang telah sah secara hukum atas penguasaan sebidang tanah,” kata Dedy Yon. Kepada masyarakat yang menerima, Dedy Yon kemudian berpesan agar sertifikat tanah yang diterima warga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Boleh dijaminkan di bank, namun harus digunakan untuk usaha atau kegiatan produktif, jangan untuk konsumtif beli barang mewah” ucapnya. Selain itu, kepada masyarakat penerima lainnya yang merasa sudah berkecukupan secara ekonomi, Dedy Yon menghimbau agar sertifikat dapat disimpan dengan baik untuk anak cucu.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tegal Siyamto mengungkap bahwa 460 sertifikat yang diserahkan dari program PTSL tahun 2020 kali ini merupakan yang terakhir untuk Kota Tegal. Program PTSL kali ini di tambahkan Siyamto telah selesai pada 31 Mei 2020, lebih cepat empat bulan dari batas waktu selesai yang harusnya bulan 30 September 2020.

Dirinya berharap sertifikat tanah yang diterima dapat dimanfaatkan lebih lanjut kegiatan produktif seperti yang selalu di disampaikan Presiden Joko Widodo. “Boleh sertifikat dijaminkan, namun harus dihitung betul dan tidak digunakan untuk kepentingan konsumtif belaka,” ucap Siyamto menyampaikan pesan presiden. Siyamto juga menargetkan di tahun 2021 seluruh bidang tanah di Kota Tegal sudah terpetakan, sehingga harapannya peta tanah di Kota Tegal dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan Smart City Kota Tegal.

Selain menyerahkan 460 sertifikat tanah milik warga, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan 65 bidang sertifikat hak pakai dari Kantor ATR/BPN kepada Pemkot Tegal.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button