Jawa Timur

5 Pria Dibekuk Polres Probolinggo Kota Gegara Curanmor

Beritanasional.id-Probolinggo
Jajaran Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota , kembali sukses membekuk para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Total, ada 5 orang pria yang kini sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Jumat (10/6).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani disela konferensi pers, Jumat (10/6/2022) siang, memaparkan, pengungkapan kasus itu, adapun identitas lima pria pelaku utama Curanmor tersebut, kata Kapolres, yakni SK (37) DH (34) BN (42) AJ (21) dan SS (34), kemudian dari salah 1 pelaku masih DPO inisial KH.

Untuk barang bukti (BB) yang berhasil di amankan dalam penyelidikan ada tujuh (7) unit sepeda motor dan satu (1) unit sepeda angin, seperangkat alat kejahatan berupa kunci yang sering disebut astak atau kunci Letter T.

Lebih lanjut, Wadi, juga ada sparepart motor dan surat – surat kendaraan motor, pakaian yang digunakan oleh pelaku curanmor untuk melakukan kejahatan,” katanya

Dua pelaku yang kita tangkap merupakan residivis ,TKP setelah kita kembangkan ternyata cukup banyak yaitu ada 14 TKP, bukan hanya sepeda motor yang di curi ada juga sepeda angin, burung, helm, gas elpiji,” terangnya

Sedangkan ancaman hukuman yang akan menanti SK (37) DH (34) BN (42) AJ (21) yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara, bagi SS dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPIDANA atau Pasal 362 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, bedanya Pasal 365 ini tindakan pencurian kekerasan, tandas Kapolres.

***Onoy

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button