Daerah

70 Karyawan Perusda Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo Dirumahkan, Dampak Covid- 19

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Sebanyak 70 karyawan karyawati Perusahaan Daerah Wisata Bahari Pasir Putih Kabupaten Situbondo terpaksa dirumahkan. Hal ini dilakukan karena Perusda Pasir Putih sepi pengunjung karena terdampak COVID-19, Kamis (30/4/2020).

Keterangan yang disampaikan Direktur Perusda Pasir Putih, Yasin Ma’sum ST menjelaskan bahwa, 70 karyawannya yang di rumahkan lantaran sepinya pengunjung obyek Wisata Pasir Putih yang terdampak COVID-19.

“Perusda Pasir Putih sudah berusaha semaksimal mungkin dan bertahan hingga 2 bulan terakhir ini, tapi dampak COVID-19 tak bisa dibendung,” jelas Yasin Direktur Perusda Pasir Putih.

Lebih lanjut, Yasin menjelaskan, minimnya pendapatan Perusda Pasir Putih sejak Februari 2020 ditambah dengan situasi COVID-19 dan diikuti dengan instruksi penutupan Destinasi Tujuan Wisata. Perusahaan mencoba bertahan dengan keuangan yang ada. Kala itu perusahaan masih sanggup membiayai operasional, gaji, listrik, pajak, dan biaya operasional lainnya pada bulan Februari dan Maret 2020,” tuturnya.

Bukan hanya itu saja yang dikatakan Direktur Perusda Pasput, dia juga menyampaikan bahwa, sampai dengan tanggal 21 April 2020, perusahaan masih punya stok dana untuk operasional Rp. 323 juta.

“Ada kewajiban tersisa sebesar Rp. 110 juta yaitu selisih bayar perhitungan BPJS, PBB, PHR, PAJAK WISATA, dan biaya lain yang merupakan beban Januari 2020 hingga April 2020 yang tertunda bayar akibat koreksi finansial sebesar Rp.110 juta-an,” ucapnya.

Perusahaan mencadangkan dana Rp. 25 juta, lanjut Yasin, untuk kebutuhan normalisasi saat start up nanti.

“Sisa saldo yang kini Rp.187 juta hanya bisa dipakai untuk operasional, termasuk gaji karyawan di bulan April 2020 dan kewajiban operasional lainnya yang dibayarkan pada bulan Mei 2020,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yasin menjelaskan, per tanggal 1 Mei 2020, karyawan Perusda wisata Bahari Pasir Putih akan dirumahkan dengan kompensasi tunjangan kesehatan BPJS dan BPJS Ketenagakerjaan saja. Namun perusahaan sudah tidak memiliki hutang kepada pihak lain, walaupun perusahaan ini harus tutup untuk sementara.

“Dengan terpaksa 70 Karyawan – Karyawati Perusda Wisata Bahari Pasir Putih harus dirumahkan, karena sudah tidak ada dana untuk membayar gaji mereka,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button