Sidrap

Masa Belajar Di Rumah Di Perpanjang Hingga 1 Juni 2020

BeritaNasional. ID, Sidrap – Proses belajar di rumah bagi jenjang PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Sidrap diperpanjang hingga 1 Juni 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.

Perpanjangan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nomor 004.5/1772/Umum&Kepeg/Disdikbud tanggal 30 April 2020.

Surat menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 800/2219/BKPSDM tanggal 20 April 2020 tentang Surat Pengantar Penyesuaian Sistem Kerja ASN.

Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan, bunyi surat itu, mengikuti dan melaksanakan dengan seksama SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam surat tersebut juga diatur, seluruh Kepala Sekolah tetap hadir di Sekolah setiap hari untuk mengontrol jadwal piket bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah masing-masing.

Termasuk Pengawas Sekolah beserta Koordinator Wilayah Disdikbud juga diintruksikan agar dapat mengontrol pelaksanaan piket di Sekolah. (Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button