Hukum & Kriminal

Polres TTU Diduga Sepihak Dalam Menetapkan Tersangka Pembakaran Di Desa Oepuah Induk

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Beberapa warga suku besar Sanbein, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, menyesalkan kinerja tim penyidik Polsek Manufui dan Pihak Polres TTU yang dinilai sepihak dalam menangani kasus dugaan pembakaran di Oefatu.

Hal ini disampaikan oleh salah satu masyarakat suku Sanbein yang namanya tidak mau di publikasikan, kepada media ini Rabu (22/9) dikediamannya. Ia mengaku turut hadir, dalam tiap alur peristiwa hingga pada pembakaran pondok (gubuk) milik Anno Tavares, yang dilakukan oleh massa suku Sanbein.

Dikatakan, Peristiwa ini bermula dari pembelian sebidang tanah oleh Anno Tavares, yang diduga merupakan tanah ulayat adat milik suku Sanbein, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari suku tersebut.

“Sudah ada teguran lisan sebanyak tiga kali, dan teguran tertulis satu kali namun karena teguran tidak diindahkan oleh korban. Maka kami keluarga Sanbein bertemu di rumah salah satu Amnasit (Ketua adat suku Sanbein), guna saling sepakat dan membuat berita acara kesepakatan tertulis kepada Tavares, dengan tembusan surat untuk kepala desa dan camat untuk melakukan pembakaran”, ungkapnya.

Diketahui, pembakaran pondok terjadi pada tanggal (19/10/2020), saat 61 orang dari suku Sanbein pergi menemui Tavares di pondok tersebut.

Akibat dari peristiwa tersebut, sebanyak dua orang dari Suku Sanbein, ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjadi tahanan Kejaksaan, untuk menjalani beberapa persidangan.

Ditahannya dua tersangka, membuat suku Sanbein kecewa lantaran beberapa hal mulai dari penetapan tersangka. dinilai kepolisian sangat sepihak. Lantaran tidak adanya barang bukti yang akurat. Dan bukti permulaan polisi hanya, berdasarkan hasil foto-foto yang diduga dari pihak korban.

“kami mengakui bahwa kami bertanggung jawab atas kebakaran pondok tersebut sesuai dengan berita acara suku yang telah dibuat. Namun, kami merasa kecewa karena mengapa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal kejadian itu dilakukan oleh massa. Kamipun mempertanyakan mengapa tidak dilakukan rekonstruksi di TKP sehingga ada kecocokan antara kesaksian dari pihak korban, dan kesaksian dari pihak terdakwa”, ungkapnya.

Dirinya mengaku, Pihak suku Sanbein telah berupaya untuk penangguhan penahanan kepada kedua terdakwa, namun surat permohonan penangguhan tersebut, tidak pernah direspon oleh pihak kepolisian Polres TTU.

Sementara, pihak Polres TTU hingga berita ini dipublish belum berhasil dikonfirmasi. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button