Hukum & Kriminal

Pakar Hukum Pidana: Kasus Pembakaran di Oepuah Induk, Penyidik Sebaiknya Utamakan Restorative Justice

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Pakar hukum pidana sekaligus akademisi hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka SH.,MH., menanggapi kasus pembakaran yang terjadi di Desa Oepua Induk, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU, Rabu (22/9) malam.

Dikatakannya, penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka sudah harus mengantogi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 Kuhap.

Hal ini senada juga dgn putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Jika penyidik sudah memenuhi minimal dua alat bukti tersebut maka penyidik dapat menetapkan tersangka.

“Alat bukti yang saya maksudkan adalah keterangan saksi, keterangan Ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (vide Pasal 184 Ayat 1 Kuhap). Dalam perkara tersebut setidak2nya harus ada Saksi dan Surat. Jika sudah ada bukti-bukti sebagaimana saya sebutkan tadi maka penyidik bisa menetapkan tersangka,” tegasnya.

Ia mengatakan, sebaiknya penyidik menggunakan asas ultimum remedium yakni pidana sebagai obat atau senjata terakhir ketika cara-cara lain sudah tidak memadai.

“Cara-cara lain yang saya maksudkan adalah upaya non penal yakni bisa dilakukan restorative justice,” jelas Mikhael Feka.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, dalam kasus ini Penyidik seharusnya berusaha untuk mendamaikan dulu Jika tidak ada perdamaian baru dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Undang-Undang harus dilihat tidak sekedar norma tetapi sebagai sistem nilai dan keadilan.

“Karena itu nilai keadilan yang bertujuan untuk memulihkan dan mendamaikan harus yang utama. Penegakan hukum harus ditujukan untuk rehabilitasi bukan pembalasan,” kata pakar Hukum Pidana ini.

Sebelumnya diberitakan media ini, bahwa Beberapa masyarakat suku besar Sanbein, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, menyesalkan kinerja tim penyidik Polsek Manufui dan Pihak Polres TTU yang dinilai sepihak dalam menangani kasus dugaan pembakaran di Oefatu. Lantaran tidak adanya barang bukti yang akurat. Dan bukti permulaan polisi hanya berdasarkan hasil foto-foto yang diduga dari pihak korban. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button