DaerahHukum & KriminalSUMUT

Gerombolan Begal Berhasil Ditangkap dan Dihadiahi Timah Panas, Kekangan 4 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID, Batubara – Petugas Kepolisian team tekap ringkus anti bandit Satreskrim Polres Batubara berhasil mengamankan empat (4) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal), beserta dua (2) orang penadah sepeda motor.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH, MH pada press release dihalaman Sat Reskrim Mapolres Batubara. Rabu, (22/09/2021).

Dikatakan Kapolres bahwa selain penelurusan team tekap anti bandit juga berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah keberadaan Begal diseputaran pinggir jalan Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh dan di Jalan Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara Sumatera Utara.

Sedangkan target pembegalan kali ini merupakan pengendara sepeda motor perempuan yakni Asmawati atas laporan tertanggal 30 Agustus 2021, dan laporan Suriyani tertanggal 18 September 2021.

Dengan sasaran wanita, dua orang tersangka (begal) bertugas untuk mengawasi situasi disekitar lokasi. Sedangkan dua tersangka lainnya dengan mengendarai Sepeda motor Honda melancarkan aksi pembegalannya.

Kali ini, pelaku mengincar korban pengendara sepeda motor perempuan yang sedang berkendara sendirian, kemudian mengikuti hingga memepet kendaraan korban di tempat sepi dan langsung merebut sepeda motor target dengan cara menarik stang sepeda motor tersebut.

Adapun kronologis kejadian, tersangka berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motornya, lalu pelaku begal mengikuti korban dan langsung memepet (menempel bagian stangn) kendaraan yang dikendarai korban.

Karena cemas disuruh pelaku ‘berhenti…’ korban memberhentikan kendaraannya, kemudian tersangka merebut sepeda motor dengan menarik stang seda motor tersebut.

Namun korban sempat berusaha mempertahankan sepeda motornya dengan menarik bagian stang lainnya sambil berteriak ‘rampokkk…’, namun akhirnya tersangka merebut sepeda motor tersebut.

Tersangka yang telah diamankan Arga Tamtomo alias Tomo (26) warga Dusun II Desa Tanjung Kubah Kecamatam Air Putih yang merupakan Resedivis Kasus 365 dengan modus yang serupa dan otak pelaku dan berperan sebagai pengendara yang memepet korban.

Irwansyah (26) warga Lingkungan V Kelurahan Indrasakti Kecamatam Air Putih juga Resedivis Kasus 363 berteman dengan Tomo saat berada di LAPAS dan berperan sebagai yang merebut / merampas kendaraan korban,

Harist Fadillah (19) warga Dusun III Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih yang berperan sebagai yang mengawasi keadaan / situasi TKP.

Aditya Kurniawan (19) merupakan masih seorang Mahasiswa yang berperan sebagai yang mengawasi keadaan/situasi TKP, warga Dusun III Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih.

Tersangka lain yang diamankan Alex Prabudi (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan yang membeli sepeda motor milik korban atau selaku penadah.

Teks foto: Beriku barang bukti yang berhasil diamankan Team Tekap Anti Bandit Sat Reskrim Polres Batubara.
Teks foto: Beriku barang bukti yang berhasil diamankan Team Tekap Anti Bandit Sat Reskrim Polres Batubara.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha N Max warna abu-abu milik korban (Asmawati), satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka, dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna biru yang juga digunakan tersangka untuk melakukan aksi begalnya.

Akibat perbuatannya, saat melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur (di door) pada bagian kaki terhadap keempat pelaku.

Dengan kasus yang sama pula team tekap anti bandit Sat Reskrim Polres Batubara berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka, satu buah parang / golok besi berkarat tanpa gagang, dan satu unit Handphone Xiaomi warna gold milik korban, juga uang tunai Rp 6.500.000 sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban (Suriyani).

Tersangka yang telah diamankan Arga Tamtomo alias Tomo (26) dengan modus yang serupa yang merupakan otak pelaku dan yang membacok tangan korban dengan golok, dan Harist Fadillah (19) yang berperan sebagai pengendara yang memempet korban.

Sedangkan tersangka lain yang ikut diamankan, Fakhruddin (31) dan Fajar Setiawan (25) warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras, dengan modus mencari pembeli lalu membantu menjualkan sepeda motor milik korban.

Akibat kejahatannya pelaku begal dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke-20 KUH Pidana ‘dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara’, dan Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Hingga saat ini petugas anti bandit Satreskrim Polres Batubara masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor Honda Vario milik korban yang telah dijual tersangka di Kota Tebing Tinggi. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button