Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum PT. SKM Siapkan Langkah Hukum Untuk Deni Kimbenu Yang Diduga Membohongi Publik

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Kuasa Hukum PT Sari Karya Mandiri (SKM) Robertus Salu, SH.,MH, Egiardus Bana, SH.,MH dan Paulo Chrisanto, SH, mengapresiasi Keputusan Mediator Disnaker Provinsi NTT dengan nomor: 562 / 24 KTKT 4.3 tertanggal 22 Oktober 2021, yang mana dalam keputusan itu secara tegas menyatakan bahwa Deni Kimbenu tidak memiliki hubungan kerja dengan PT. Sari Karya Mandiri. Demikian disampaikan Robertus Salu melalui press realesnya, Jumat (22/10/2021).

Dikatakan, bahwa Deni Kimbenu tidak adanya hubungan kerja, antara pimpinan perusahaan PT. Sari Karya Mandiri dengan pekerja Deni Kimbenu, maka perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak tidak dapat dikatakan sebagai perselisihan hak  dan perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) dan (4) Undang – Undang RI Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

”Tentu terima kasih atas kebenaran yang ditemukan dalam keputusan ini, karena bagi kami selama ini pak Deni Kimbenu telah menyampaikan suatu kebohongan kepada publik seolah – olah pak Deni adalah karyawan pada PT. SKM,” tegas Robert.

Ia menambahkan, selaku kuasa hukum apa yang disampaikannya selama ini telah terjawab dalam keputusan anjuran mediator Disnaker NTT, bahwa Deni Kimbenu bukan karyawan di PT. SKM tetapi rekan kerja.

“Dengan demikian kami akan konsultasikan kepada klien kami selaku pimpinan pada PT. Sari Kaya Mandiri untuk langkah hukum apa yang akan dilakukan atas tuduhan pak Deni yang tidak benar selama ini. Karena bagi kami dengan adanya tuduhan yang tidak benar ini akan berdampak buruk terhadap nama baik klien kami,” jelasnya.

Menurut Robert, langkah hukum yang nanti diambil akan memberikan ruang bagi seseorang untuk menuntut, baik pidana maupun perdata atas suatu hal yang merugikan orang lain termasuk pencemaran nama baik terhadap Kliennya maupun sebagai pimpinan PT. SKM. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button