Hukum & KriminalKota BaubauMetroSulawesiTNI Dan Polri

Dugaan Pungli Kades Dahiango Dalam Lidik Polres Baubau

BERITANASIONAL.ID, BUTON TENGAH SULAWESI TENGGARA – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilaporkan warga Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) inisial (SP) terhadap LHY oknum Kepala Desa (Kades) setempat dalam program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 terus bergulir.

Sejumlah bukti-bukti terkait perkara tersebut telah diserahkan ke meja penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Informasi yang dihimpun media, pelapor (SP) telah diambil keterangannya dan begitu pula dengan LHY, sebagai terlapor sudah diperiksa penyidik Polda Sultra. Oleh penyidik, bukti-bukti dugaan pungli tersebut telah dianggap lengkap.

Dikabarkan, LHY dihadapan penyidik juga telah mengakui perbuatannya itu.

Kira-kira sepekan lalu, laporan terkait kasus itu telah dikembalikan alias dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Baubau.

Kapolres Bau Bau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kasat Reskrim Iptu Nadjamuddin membenarkan ihwal itu.

Najamuddin mengatakan, kasus yang menyeret oknum Kades Dahiango tengah dalam proses penyelidikan (Lidik).

“Sudah masuk ke kami soal kasus itu beberapa waktu lalu. Sudah saya serahkan ke unit-unit (Unit Pidum),” ucapnya pada awak media, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 22 Oktober 2021 tanpa mau berkomentar terlalu jauh (Win)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button