
BeritaNasional.ID, ACEH TIMUR — Tiga terdakwa kepemilikan narkotika jenis Shabu sebanyak 26 kg dituntut hukuman mati oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, di ruang sidang umum Pengadilan Negeri Idi, di Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (27/10/2021).
Tiga terdakwa tersebut diantaranya, Usman Sulaiman (40), warga Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Biereun yang merupakan mantan anggota DPRK Biereun, dan Rajali Usman serta Mahmuddin Hasan yang dihadirkan melalui virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2B Idi, Aceh Timur.
Adapun penuntut umum yang hadir dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yaitu, Harry Arfhan, S.H.,M.H didampingi Cherry Arida, S.H.
Sementara Majelis Hakim yang memimpin persidangan adalah, Apriyanti, S.H.M.H sebagai ketua Majelis Hakim, Khalid, AMD.,S.H. M. H dan Tri Purnama, S.H sebagai Hakim Anggota.
Sebelumnya ketiga terdakwa tersebut berhasil diamankan oleh pihak BNN pada Selasa (20/04/2021) di Aceh Timur.
Atas perbuatan yang tidak terpuji tersebut, ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Idi, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana mati,” ungkap JPU Harry Arfhan.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa yang menghadiri sidang tersebut, T Johan Perkasa, SH kepada awak media mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum pembelaan pada Selasa depan dalam pembelaan terhadap terdakwa.
Menurutnya, ketiga terdakwa tersebut merupakan kurir dan bukan kepemilikan shabu.
“Kita akan melakukan pembelaan pada persidangan selanjutnya supaya klien kami ini bebas dari tuntutan hukuman mati” ujar T Johan Perkasa usai persidangan.



