DaerahEks Keresidenan Madiun

Pemkab Ngawi Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai

BeritaNasional.ID, Ngawi Untuk memberi pemahaman dan pengetahuan Pemeritah Kabupaten Ngawi melalui Dinias Pangan dan Perikanan menggelar sosialisasi  peraturan perundang-undangan bidang cukai  bagi Kelompok Tani, Kelompok Budidaya Ikan, Pelaku Pangan Segar, dan Pelaku usaha olahan pangan yang berlangsung di Aula Kecamatan Kedunggalar, Jumat (12/11/2021)

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Ngawi Bonadi dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Bae Cukai Madiun, Kepolisian Polres Ngawi dan Kejaksaan Ngawi

Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Ngawi Bonadi mengatakan sosialisasi inti untuk memberikan pemahaman peraturan perundangan di bidang cukai kepada stakeholder dinas Pangan dan Perikanan

“ Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakholder dinas pangan dan perikanan Ngawi yakni kelompok tani, kelompok budidaya Ikan, pelaku pangan segar, dan pelaku usaha olahan pangan, tentang peratuan perundangan bidang cukai terutama rokok ilegal” ungkap Bonadi

Bonadi berharap kepada peserta agar menyampaikan lagi kepada masyarakat untuk menekan penyebaran rokok ilegal“ Kepada para peserta kita berharapkan apa yang didapat pada sosialisasi ini juga disampaikan kepada masyarakat sehingga menekan penyebaran rokok ilegal” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Madiun Iwan Hermawan mengatakan Bea Cukai adalah kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai dengan  tugas pokok yakni kepabeanan dan cukai. “Wilayah tugas kami meliputi Pemerintah Daerah eks karesidenan Madiun,” ungkap Susetia.

Iwan menjelaskan, Kepabeanan adalah cukai pajak tidak langsung yang dipungut terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu. Yang konsumsinya perlu dikendalikan, distribusinya perlu diawasi, pemakaiannya bisa menimbulkan dampak negatif.

“Serta barang yang perlu dikenakan pungutan dalam rangka keadilan dan keseimbangan ada disitu. Pungutan untuk tujuan membatasi,” imbuhnya

Sedangkan tembakau yang kena cukai antara lain tembakau iris, rokok, hasil produksi tembakau lain yakni Liquit Vape. “Berapapun prosentase kandungan tembakaunya kita kenakan cukai,” tegas Iwan (Isw/adv)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button