BondowosoDaerahHeadlineHukum & KriminalJawa Timur

Penasehat Hukum Korban Optimis Menang Praperadilan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kasus praperadilan dugaan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Marjuto alias Pak Fathor dan Pak Matsela yang dinilai non-prosedural oleh PH-nya, akan diputuskan senin depan.

Rudiyanto, Penasehat Hukum (PH) korban mengaku optimis menang dalam praperadilan. Sebab, kasus ini dilaporkan pada tanggal 3 Juli 2026 dan Polisi langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan.

Sementara LP-nya baru muncul setelah Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan. Jadi terbalik. Seharusnya LP diterbitkan terlebih dahulu, baru dikeluarkan surat perintah penyelidikan. Dan kedua tersangka ditangkap pada tanggal 13 Juli 2026

“Harusnya, kalau ada laporan tindak pidana kejahatan, langsung dibuatkan LP. Saya dapat informasi, Marjuto tertangkap tangan. Tapi Pak Matsela kan tidak, namun keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bondowoso,” jelasnya.

Kalaupun Marjuto tertangkap tangan, dalam KUHAP Pasal 90 Ayat (3) disebutkan, menjadi dasar kewajiban formil (Miranda Rules) bagi penyidik untuk menjamin hak-hak tersangka tercantum dengan jelas di dalam surat penetapan guna menghindari pembatalan lewat jalur praperadilan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik, diberitahu dengan jelas mengenai sangkaan perbuatannya, serta dilindungi dari penyiksaan atau penangkapan sewenang-wenang.

Sedangkan Pak Matsela, yang tidak tertangkap tangan juga langsung dibawa ke Polres bersama Marjuto. Padahal prosedur penangkapan pelaku tindak pidana oleh kepolisian wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, berupa minimal dua alat bukti yang sah.

“Syarat dan tahapan penangkapan, Polisi harus menunjukkan Identitas dan Surat Tugas. Petugas wajib memperlihatkan tanda pengenal atau tanda kepolisian serta surat tugas kepada tersangka,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, menyerahkan Surat Perintah penangkapan. Petugas harus memberikan surat perintah yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, serta tempat ia diperiksa.

“Karena menurut penilaian tim polisi dalam melakukan penangkapan terhadap dua klien saya diduga non-prosedural, saya punya keyakinan akan memenangkan praperadilan ini,” pungkas Rudiyanto. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button