Hukum & Kriminal

Diduga Jual Beli Perkara, Kasie Penyidikan Kejati NTT Ditangkap Satgas Kejaksaan Agung RI

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menangkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasie) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kundrat Mantolas dan Direktur PT.Sari Karya Mandiri (SKM), HT terkait kasus suap proyek pembangunan jalan provinsi ruas Kapan-Nenas-Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), panjang 13,83 km senilai Rp 15,5 Milyar yang belum selesai dikerjakan.

Kundrat Mantolas, yang diduga melakukan perbuatan tercela itu, ditangkap tim Satgas 53 Kejagung pada Senin (20/12) malam. Sebagai informasi, Satgas 53 Kejagung merupakan tim yang dibentuk untuk menindak oknum jaksa hingga pegawai yang melakukan penyimpangan.

Demikian informasi yang dihimpun media ini dari beberapa sumber terpercaya di Kupang pada Selasa (21/12/2021).

“Satgas Kejagung tangkap salah satu Jaksa Tinggi, KM karena terima suap dari Direktur PT.Sari Karya Mandiri (SKM), HT. Bisa dicek langsung di Kejati NTT, karena mereka tutup-tutupi kasusnya,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Abdul Hakim yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (21/12) pukul 14.49 Wita membenarkan adanya penangkapan KM bersama Direktur PT.SKM, HT.

“Benar pada hari Senin, 20 Desember 2021 malam hari,Tim Satuan Tugas 53 ( SATGAS 53)Kejaksaan Agung telah mengamankan 1 (satu) orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan 1 (satu) orang pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan (suap, red),” tulisnya.

Dijelaskan pengamanan atau penangkapan KM dan HT oleh Satgas 53 Kejagung terlaksana atau sepengetahuan dan izin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, karena KM telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan (suap, red) tersebut. “Namun, tidak diindahkan (oleh KM, red) sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberi ijin untuk mengamankan (menangkap, red) yang bersangkutan (KM) dan langsung dibawa ke Jakarta pada hari ini (Selasa/21/12/21) untuk diambil keterangannya,” ungkapnya.

Terkait dugaan kasus suap tersebut, lanjut Abdul Hakim, Kejati NTT masih menunggu hasil pemeriksaan Satgas 53 Kejagung terhadap KM di Jakarta untuk memastikan kasusnya.

Informasi yang dihimpun tim media ini, dugaan penyuapan tersebut terkait pelaksanaan proyek jalan provinsi ruas Kapan-Nenas dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 15,5 Milyar Tahun 2020 yang bersumber dari pinjaman daerah melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button