AdvedtorialDaerahSUMUT

Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen, Pimpinan PK IPMBB Resmi Laporkan HI

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Diduga melakukan tindak pidana melawan hukum atas dugaan pemalsuan dokumen, terduga Hilal Isma resmi dilaporkan pimpinan PK IPMBB ke Sat Reskrim Polres Batubara, Selasa (11/01/2022).

Mewakili empat Pimpinan PK IPMBB, Atala Sungguh Darmawan Ketua PK IPMBB USU membenarkan bahwa telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen berupa KTP oleh sesosok nama pada saat pemilihan Ketua Umum di Mubes PB IPMBB ke-17 yang lalu.

“Hari ini kami pimpinan PK IPMBB bersatu telah menyerahkan berkas laporan atas dugaan tindak pidana melawan hukum. Atas laporan yang telah diterima kami berharap kiranya segera di proses sebagai mana mestinya,” cetus Atala didampingi Ketua PK IPMBB UINSU Yusril, Ketua PK IPMBB UNA Khalawattiah, dan Ketua PK IPMBB STIT-BB Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan usai menyampaikan pelaporan.

Adapun isi pengaduan yang disampaikan, Atala menyebutkan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2021 lalu, Sekertaris Panitia mengirimkan syarat-syarat untuk menjadi Calon Ketua IPMBB di group family IPMBB (group umum).

Kemudian pada tanggal 07 November 2021, atas nama Hilal Isma menyerahkan berkas pencalonan kepada Ketua Panitia. Selajutnya atas nama Alma A’ Di, SH dan Darmawan Sarianto Nasution juga menyerahkan berkas pencalonan ke Panitia.

“Bahwa diantara ketiga kandidat yang mendaftar, hanya dua bakal calon Ketua Umum yang menyerahkan lansung berkas pencalonan ke Pimpinan Sidang yaitu atas nama Alma A’ Di, SH dan Darmawan Sarianto Nasution, sedangkan Hilal Isma tidak hadir,” terangnya.

Lebih lanjut, setelah dilakukan musyawarah mufakat, diantara calon kandidat keluarlah hasil bahwa atas nama Alma A’ Di mengundurkan diri secara terhormat, kemudian atas dasar ketetapan Pimpinan Sidang Darmawan Sarianto Nasution dinyatakan terpilih secara aklamasi.

Setelah tidak menghadiri Mubes Resmi, Atala menceritakan kronologis yang terjadi bahwa atas nama Hilal Isma juga membuat Mubes tandingan yang dilaksanakan di STIT Batubara.

“Anehnya pula sosok nama ini mengklaim selaku Ketua Umum terpilih,” cibir Atala.

Atas nama yang mengklaim tersebut, berdasarkan data dari Panitia Mubes, Ia menyebutkan, bahwa berdasarkan dari penelusuran di Internet didapati pula pada NIK KTP Hilal Isma, data KTP yang berbeda dengan aslinya alias palsu.

Disebutkan bahwa, secara tegas pada Pasal 93 Undang-undang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.

“Demi tercapainya rasa keadilan, dengan ini kami meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Batubara untuk menerima dan dapat menindak lanjuti pengaduan ini, dan berharap agar tidak ada lagi perbuatan yang sama, sehingga terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya ditubuh IPMBB,” tegas Pimpinan PK IPMBB bersatu. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button