Jawa Timur

Proyek Tanpa Papan Nama, Di Desa Sudimoroharjo, Wilangan, Abaikan Undang-Undang No 14 TA. 2008

Berita Nasional.ID Nganjuk, JAWA TIMUR – Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Sudimoroharjo, Kecamatan Wilangan, jadi polemik, setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya.

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

“Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi, dimulainya sejak pekerjaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).

Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa papan nama proyek di Desa sudimoroharjo, Kecamatan wilangan baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak Desa, ataupun swakelola, yang dilakukan pihak rekanan itu telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres, ” ungkap praktisi pembangunan dari ITS Anton Sujatmiko ketika bersama wartawan di rumahnya, Senen (24/1/2022).

Disisi lain proyek drainase di desa sudimoroharjo, kecamatan wilangan, tersebut dikeluhkan para petani yang dikawatirkan, “Menutup saluran air dari atas ke bawah arah desa ngadipiro, untuk kebutuhan petani setempat, kalau sampai saluran tersebut tertutup oleh Beton penutup jatuh di sluran maka habis, para petani mau ambil air dari mana untuk mengairi tanaman, “ucapnya petani yang enggan disebut namanya. (ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button