Hukum & Kriminal

Oknum Polisi di NTT Diduga Hamili Isteri Orang Dan Diketahui Anaknya

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Dengan memiliki moto Rastra Sewakotama yang berarti Abdi Utama bagi Nusa dan Bangsa, Kepolisian Republik Indonesia, (Polri), dalam mengemban tugas dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia adalah memelihara keamanan, ketertiban; menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun sayangnya, marwah dan citra dari lembaga ini terkadang harus tercoreng oleh moralitas sebagian aparatnya yang bobrok. Sebagai contohnya, seorang oknum aparat Kepolisian Resort, (Polres), Sabu Raijua, berinisial SS.

Sosok oknum Polisi yang tak patut dicontohi oleh aparat lain itu diduga telah melakukan persinahan dengan istri orang, sebut saja SL dan punya anak, kini berumur enam bulan.

Awalnya, kelahiran anak bayi ini tidak menimbulkan kecurigaan bagi sebut pula HKF, suami SL karena sebelumnya, meski terjadi pertengkaran antara keduanya pada Agustus 2020 sampai terjadi pisah ranjang bulan November 2020, tetapi mereka sempat melakukan hubungan layak suami istri.

” Ini anak lahir tanggal 27 Agustus 2021, beta sonde curiga apa apa, sehingga beta belikan beberapa potong pakaian bayi, termasuk pakaian kotornya beta bawa pulang dan beta cuci,” demikian ungkap HKF dalam jumpa persnya dengan sejumlah media, beberapa pekan lalu di Pasar Inpres Naikoten 1 Kupang.

Dilanjutkan HKF, berjalannya waktu, setelah terjadi perubahan fisik, face anak bayi ini tidak mirip, selain dengan dirinya, istri juga kedua anak hasil pernikahan sah bersama SL.

“Beta baru mulai curiga karena waktu kotong bertengkar bulan November 2020 itu, dia (red=istri/SL), telepon SS dan mobil milik S datang dan jemput SL bersama anak-anak ke Sabu timur,” ujarnya.

HKF menambahkan, sejak kepergian SL, satu bulan kemudian dia menelepon HKF dan menyampaikan kalau dirinya sudah berbadan dua alias hamil.

“Dia kasih tahu dia hamil beta bilang, ko kotong berjauhan begini kokh bisa lu hamil. Lu hamil dengan siapa. Beta juga masih minta agar dia dan anak-anak pulang ke kos kosan kami di Sabu Barat, tapi dia tidak mau,” aku HKF.

Perkataannya tersebut dilanjutkan HKF, membuat SL menangis sehingga tidak ada lagi percakapan di antara mereka.

“Beta tambah kuat curiga lagi setelah beta pung anak laki-laki kasih tahu kalau selama di Sabu timur ada laki-laki yang sering tidur bersama mereka tak lain adalah SS,” terangya.

HKF menuturkan, perkataan demikian, lalu dia mendatangi SL di Sabu timur untuk menanyakan apa yang didengar dari anak mereka. Namun kehadirannya, malah disambut oleh SL dan keluarga dengan pertengkaran maka dirinya kembali ke Sabu barat.

Disampaikan HKF, baru pada tanggal 31 Agustus 2021, SL mengaku kalau anak yang baru dilahirkannya merupakan hasil hubungan dia dan SS.

Mendengar pengakuan tulus dari SLD membuat HKF murka dan langsung menuju ke Kantor Polisi Polres Sarai untuk melaporkan SS dan SL dengan nomor laporan polisi :LP/55/Yan 2.5/IX/Res Sarai Tanggal 01 September 2021, tentang Dugaan Tindak Pidana Perzinahan.

Sementara penyidik Polres Sabu Raijua, yang menangani kasus ini, Briptu Afni Elvita Mone, dimintai tanggapan via seluler, 081337XXXXXX, menjelaskan untuk kasus tersebut pelapornya adalah HKF.

HKF melaporkan SS oknum anggota Polres Sabu Raijua dan SL (Istri pelapor),
pada Tanggal 01 September 2021, tentang dugaan Tindak Pidana Perzinahan.

“Berkasnya sudah P21 dan tanggal 19 Januari 2022, telah dilakukan pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri II Sabu Raijua.

“Jadi sekarang tinggal tunggu petunjuk dari Kejaksaan. Kalau berkasnya telah dinyatakan lengkap maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap 2,” pungkasnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button