SUMUTTanjung balai

Aktivis JM dan LKLH Sumut Akan Aksi Didepan Kantor Walikota Medan dan BWS Sumatera II

BeritaNasional.ID-MEDAN SUMUT Terkait pembangunan bronjong di DAS Babura dan pematangan lahan di Kawasan J City Residence Kelurahan Kwala Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Aktivis penggiat Anti Korupsi Johan Merdeka (JM) dan Penggiat Lingkungan Hidup dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH Sumut) Indra Mingka akan melakukan aksi unjukrasa,

Aksi unjukrasa ini direncanakan pada Senin depan Tanggal 20 Februari 2022 didepan kantor Walikota Medan dan BWS Sumatera II, dan surat pemberitahuan sudah kita sampaikan ke Polrestabes Medan cq.Kasat Intelkam ungkap Indra Mingka Ketua LKLH Sumut pada Wartawan Selasa 15/2/22 via whatshap.

Aksi unjukrasa dilatar belakangi atas temuan kegiatan tanpa izin atas pembangunan Bronjong dipinggir Sungai Babura dan Pematangan lahan lebih kurang 2 Ha,

Himbauan dan peringatan agar kegiatan tidak dilanjutkan sudah disampaikan Pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWS Sumatera II)  pada pelaksana kegiatan PT. Graha Kontruksi Sejati (PT.GKS) namun pihak rekanan tidak mematuhi peringatan itu dan terus bekerja sampai saat ini.

Surat peringatan itu sudah hampir 5 bulan yang lalu, kemarin waktu LKLH Sumut melintas di lokasi Kawasan J CIty Residence masih terlihat alat berat bekerja di lapangan,

Para Aktivis tersebut merasa heran masih ada dimasa Walikota Medan Bapak Bobby Nasution bangunan tanpa Izin dan setahu mereka para Aktivis yang akan melakukan unjukrasa tersebut tim Tramtib Kota Medan sangat aktif mengawasi bangunan yang pakai izin maupun tidak pakai izin.

Mungkin Pak Walikota Medan tak tau ini informasinya ungkap Johan Merdeka salah seorang Aktivis kalau beliau tahu pasti disikatnya bangunan Bronjong J City Resdience itu yang bekerja tanpa kantongi izin.

terus kata Johan ada lagi surat BWS Sumatera II ke Walikota Medan minta bangunan Bronjong itu ditertibkan, untuk itulah kami akan menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Walikota Medan.

Tujuan aksi adalah untuk mendukung dan mengawal penuh Walikota Medan agar segera menindak secara tegas bagi siapa saja yang melaksanakan pembangunan tanpa izin di Kota Medan yang tercinta ini (As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button