Jawa Timur

Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022, Ini 8 Pelanggaran yang Akan Ditindak

Beritanasional.id-Probolinggo
Operasi kewilayahan dengan sandi ” Ops Keselamatan Semeru 2022″ akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 12 sampai 26 April 2022 dengan sasaran meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan maupun gangguan nyata yang dapat mengakibatkan penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini Polda Jatim melibatkan 3706 Personel dengan rincian Polda Jatim sebanyak 390 personel dan 3316 personel Polres Jajaran, hal itu dijelaskan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K. saat membacakan Amanat dari Kapolda Jatim di lapangan apel Mapolres Probolinggo Kota, selasa (01/03/22).

“Operasi tersebut mengedepankan fungsi lalu lintas dengan penekanan peran aktif masing-masing personel satuan tugas (satgas) untuk menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan,” terangnya.

“ Diperlukan penambahan target operasi sesuai karakteristik wilayah, salah satunya yakni kendaraan muatan berlebihan (overloading), ini demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” terangnya.

Selain menargetkan turunnya angka kecelakaan, pihaknya juga mengimbau kepada anggota yang terlibat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dia meminta petugas menjalankan operasi ini dengan mengedepankan sikap humanis serta sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

Kapolres meminta anggota yang terlibat dapat bertugas sesuai target operasi serta tepat sasaran. Terkait konsep operasi, bersifat terbuka dalam bentuk Harkamseltibcarlantas, dengan mengutamakan penindakan selektif prioritas yang bersifat humanis.

“ Ada delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian serius petugas kepolisian selama operasi berlangsung. Di antaranya pengendara roda dua tidak menggunakan helm, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengemudi melebihi batas kecepatan, pengendara melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara anak di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, serta kendaraan over Dimension dan Over Loading (ODOL) “, tandas alumni Akpol 2003 ini.

***Onoy

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button