DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Residivis Ditangkap Polsek Tanjung Pura, Setelah Melakukan Tindakan Curat

BeritaNasional.ID, Langkat – Polsek Tanjung Pura, berhasil mengamankan tersangka inisial AL (23) warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 17.50 WIB. Tersangka inisial AL ditangkap, dikarenakan melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman, S.H, melalui Kanit Reskrim IPTU Hermawan, S.H, Rabu (2/3/2022) mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Kamis (16/12/2021) sekira pukul 06.00 WIB. Dimana saat itu korban (Azhari) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Langkat, terbangun dari tempat tidurnya, dan hendak ingin menuju kedapur rumah.

Namun Ia melihat, perkakas berupa kunci-kunci yang berada disudut dapur sudah tidak ada. Kemudian korban melihat kearah pagar belakang rumah, terlihat kawat duri yang sudah terpasang dipagar rumah milik korban sebanyak 2 buah gulungan hilang, begitu juga 1 buah ban molen yang terbuat dari besi.

Selanjutnya pemutar molen dan barang lainnya juga telah hilang dicuri, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000. Dan atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Tanjung Pura guna untuk diproses hukum.

Dikatakannya, penangkapan tersangka, sebut IPTU Hermawan, S.H, yaitu dilakukan pada Selasa, (1/3/2022) sekira pukul 17.50 WIB, dimana tim mendapatkan informasi dari orang yang layak dipercayai, bahwa, pelaku sedang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Tersangka berupaya kabur didekati, selanjutnya tim langsung mengejarnya, dan terjadi kejar-kejaran terhadap pelaku, namun kemudian tim berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat pelaku berhasil diamankan, tim melakukan introgerasi dilapangan, dan dari keterangan pelaku, ianya mengakui perbuatannya, yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka sudah diamankan, berikut Barang Bukti (BB) milik korban, seperti kawat duri panjang lebih kurang 50 meter, 1 buah roda molen, 1 buah setir molen, 1 buah tutup roda angin molen, dan 2 buah rantai besi panjang lebih kurang 1 meter,” bebernya IPTU Hermawan, sembari mengatakan, pelaku sudah pernah dihukum, dan kini melakukan perbuatan Curat. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button