BanyuwangiDaerah

Pasca Tabayyun, Papan Nama Baru Simbol Dakwah dan Kehormatan Muhammadiyah Dipasang Lagi

Proses Hukum Tetap Jalan

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Terkait perkara pencopotan papan nama muhammadiyah yang terjadi di Dusun Krajan Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, beberapa waktu lalu, akhirnya tim advokat dan penasehat hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, yang diketuai Masbuhin, menggelar press release di tempat kejadian perkara (TKP), di Dusun Krajan Desa Tampo, Minggu (13/3/2022).

Beberapa poin penjelasan itu diantaranya, bahwa tim advokat dan penasehat hukum, setelah berada di Dusun Krajan Desa Tampo, Kecamatan Cluring melakukan penelitian, kajian dan advokasi hukum serta traumatic counselling and healing terhadap warga muhammadiyah pasca kejadian kekerasan, teror dan pengrusakan simbol-simbol kehormatan dakwah muhammadiyah pada tanggal 25 Februari 2022.

“Kami tim advokat dan penasehat hukum telah mendapatkan dan mengumpulkan semua data-data primer dan skunder dilapangan ditemukannya fakta hukum dan bukti hukum sebagai berikut, bahwa tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh persyarikatan muhammadiyah secara bertahun-tahun dengan bukti kepemilikan otentik dan sah menurut hukum, diatasnya juga berdiri bangunan ibadah berupa Masjid Al-Hidayah dan juga tempat pendidikan anak-anak bernama Paud ABA dan juga bangunan tempat parkir dan 3 papan nama yang merupakan simbol muhammadiyah, dua diantara papan nama tersebut telah sengaja dirusak oleh segelintir orang yang saat ini dalam proses hukum, termasuk pajabat pemerintah desa, pajabat kecamatan, dan pejabat KUA yang kami duga terlibat didalamnya secara tidak langsung,” beber Masbuhin.

Pengrusakan papan nama yang dilakukan segelintir orang tersebut, lanjutnya, memang atas nama pribadi-pribadi dan mereka tidak memiliki hubungan kewarisan dengan pemilik tanah asal atau wakif.

Usai pemasangan papan nama muhammadiyah
Usai pemasangan papan nama muhammadiyah

“Pertanyaan hukumnya adalah, kenapa segelintir orang tersebut sampai berani melakukan kekerasan dan pengerusakan diatas tanah wakaf yang berada ditengah-tengah warga mayoritas muhammadiyah,” sergahnya.

Menurut tim advokat dan penasehat hukum Muhammadiyah tersebut, jawabnya adalah, karena diduga segelintir orang tersebut telah mendapatkan pembiaran, justifikasi, legitimasi dan narasi narasi perbuatan tersebut didampingi dan disaksikan pejabat pemeritah desa, kecamatan, dan KUA. Tanpa adanya pencegahan, tabayyun, chek and re-check and balance secara valid dan obyektif.

“Kami tim advokat dan penasehat hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, sekali lagi mensomasi dan memperingati dengan keras, agar mereka segera mundur dan menjauh, dan menghormati segala proses hukum yang berjalan karena mereka juga dalam statusnya sebagai pihak terlapor,” seru Masbuhin.

Hari ini, katanya lagi, kami tim advokat dan penasehat hukum bersama-sama pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cluring, Pimpinan Muhammadiyah Ranting Tampo, dengan di back up kekuatan penuh dari pendekar Tapak Suci Muhammadiyah, Kokam Muhammadiyah, pengawal elite regu inti Kosegu, Hizbul Wathon, Pemuda Muhammadiyah dan warga muhammadiyah turut menyaksikan.

“Pemasangan papan nama baru simbol dakwah dan kehormatan muhammadiyah kembali, setelah diadakan tabayyun. Yaitu permintaan maaf dan pemasangan papan nama ternyata mereka abaikan, sehingga proses hukum ini kami jalankan secara penuh. Sedangkan papan nama yang lama, kami pergunakan sebagai barang bukti dalam kasus hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” ujarnya.

Usai pemasangan papan nama muhammadiyah
Usai pemasangan papan nama muhammadiyah

Masih kata Masbuhin selaku ketua tim advokat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur saat di wawancarai awak media, dalam tindak pidana secara teori itu bisa dilakukan oleh orang yang melakukan orang yang turut melakukan dan orang yang menyuruh melakukan atau yang kita kenal dengan ajaran ilmining atau pernyataan.

Ditegaskan juga, dari video viral kemudian dari testimoni selama empat hari di Desa Tampo, pihaknya telah menemukan fakta-fakta hukum yang nyata ada dugaan secara pasti 13 orang yang melakukan pengrusakan papan nama tersebut, dan ada oknum pejabat pemerintah yang kami duga melakukan pembiaran yang semestinya mereka semuanya itu bisa mengukur kalau pengrusakan itu dilakukan akan berdampak kepada terlanggarnya hak-hak orang lain yang selama ini belum pernah hak itu diuji secara keperdataan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Karena itu, pihak-pihak yang saya namakan sebagai pejabat pemerintahan tadi itu turut serta melakukan pembiaran terhadap peristiwa yang diduga sebagai setrakberfek ini atau tindak pidana ini. Nah, pihak-pihak itu terdiri dari empat orang saat ini dalam status terlapor atau teradu. Kita nanti akan melihat proses-proses itu berjalan, karena itu saya menghimbau semua pihak yang terlibat dalam melakukan pengrusakan, menyuruh melakukan pengrusakan dan turut serta melakukan pengrusakan untuk tidak mengulangi lagi didalam tindakan-tindakan yang sama karena akan lebih memberatkan proses hukum yang akan mereka hadapi nantinya,” paparnya.

Sebagai orang hukum, seharusnya memegang azas persamaan offinusein atau praduga tidak bersalah. Maka, menurut Masbuhin, semua nama-nama pejabat itu secara inisial, ada pejabat pemerintahan desa ada pejabat pemerintahan KUA dan ada pejabat pemerintahan tingkat kecamatan, nanti biarlah proses berjalan, siapa sebenarnya nama-nama semuanya itu. Penyidik kepolisian yang akan membukanya,” pungkasnya. (red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button