DaerahJawa TimurRagamSitubondo

AKBP Dr. Andi Sinjaya dan Forkipimda Situbondo Hadiri Launching Rumah Damai Restorative Justice

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya bersama Forkopimda Kabupaten Situbondo menghadiri Launching Rumah Damai Restorative Justice yang diseleggarakan oleh Kepala Kejaksaan Negri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H Kamis (31/3/2022).

Launching Rumah Restorative Justice yang berlangsung di Kantor Eks Karesidenan Besuki, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo ini, bukan hanya dihadiri Kapolres Situbondo saja, namun dihadiri oleh Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, Wabup Situbondo Nyai. Hj. Khoirani, Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi, Dandim Situbondo Letkol Inf. Neggy Kuntagina, S.I.P, Ketua Pengadilan Situbondo, Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Kepala Rutan Situbondo, Sekda Situbondo, Kapolsek Besuki dan tamu undangan lainnya.

“Rumah Damai Restorative Justice yang di launching serentak di 16 Kabupaten se Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Situbondo oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ibu Dr. Mia Amiati secara virtual ini, akan difungsikan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang berperkara guna mencari dan menemukan solusi terbaik dengan orientasi perdamaian,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya.

Untuk penegakan hukum di Rumah Damai restorative justice ini, sambung Kapolres Andi Sinjaya, tentunya akan melibat penyidik dari Polres Situbondo. “Kami akan mendukung penuh berdirinya Rumah Damai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Situbondo untuk melakukan perdamaian antara pelaku dengan korbannya yang berperkara tidak dibawa ke ranah persidangan,” terang Kapolres Andi.

Namun demikian, sambung Kapolres Situbondo tidak semua perkara bisa masuk dalam Rumah Damai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Situbondo tersebut. Karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. “Adapun perkara yang bisa diselesaikan di Rumah Damai restorative justice, yakni kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun dan secara ekonomis, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta serta pelaku bukan residivis atau belum melakukan tindak pidana,” ujar Kapolres Situbondo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button