Sumatera

DPRD Bersama Pemkab Agam Sepakati Ranperda P4GN dan Prekursor Narkotika

BeritaNasional.ID, AGAM SUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Agam dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/04/22).

Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan mengatakan penandatanganan nota kesepakatan tentang Perda P4GN itu dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.

“Rancangan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang dan wilayah di Kabupaten Agam,” ujarnya saat membuka rapat paripurna.

Disebutkan, Raperda yang baru disahkan semoga menjadi pedoman dalam meningkatkan daya tahan daerah dari serangan narkotika. Menurutnya, peredaran narkotika saat ini menjadi ancaman cukup besar bagi daerah.

“Karena ini persoalan nasional maka mari bersama-sama mensosialisikannya dan semoga jadi titik awal dalam melindungi daerah dan generasi muda dari dampak narkotika,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM dalam pandangan akhirnya menyebut peran pemerintah daerah melalui fasilitasi P4GN dan prekursor narkotika akan dinilai dapat mewujudkan masyarakat Agam yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obatan terlarang.

Sehingga, Perda P4GN dan prekusor narkotika yang baru disahkan diharapkan menjadi payung hukum dalam menangkal gempuran bahaya narkotika.

“Perda ini memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan dari ancaman penyalahgunaan presekusor narkotika serta menjadi landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan strategis,” terangnya.

Menurut bupati, Perda P4GN dan prekursor narkotika perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat, agar perda tersebut dapat dilaksanakan dan ditegakan sebagaimana mestinya.

“Semoga perda ini dapat menjadi kekuatan kita dalam melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap dan presekusor narkotika,” ungkapnya. (RieL)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button