NasionalRagam

Heboh, Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mafia minyak goreng yang menyebabkan minyak goreng lang dan mahal di pasaran Indonesia. Selasa (19/4/2022).

Dalam pengungkapan Kasus mafia minyak goreng ini, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

“Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan minyak goreng, Yang pertama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW atas dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng, ” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

“Ketiga tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka, ” Jaksa Agung.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.

Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” beber Burhanuddin

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button