Hukum & KriminalJawa Timur

Akhirnya Pelaku Jambret di Labruk Lor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Lumajang

BeritaNasional.ID Lumajang- Tak butuh waktu lama, hanya kurang dari 24 jam tim Resmob Polres Lumajang dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto S.Ap MH akhirnya berhasil membekuk pelaku jambret di desa Labruk Lor ditempat persembunyiannya Kamis (28/04/2022) setelah saur sekitar pukul 03.00. Pelaku berinisial “AG” (41) merupakan residivis kambuhan asal Demak Surabaya dan saat ini tinggal di salah satu kost di Lumajang.

Dari beritaNasional.ID Sebelumnya pelaku jambret bermotor yang tak mengenal korban dalam beraksi tepatnya kejadian di desa Labruk Lor jalan panjangsari RT/RW 01/03 Rabu (27/04/2022) sekitar pukul 13:26 WIB korban seorang emak emak yang hendak pulang dari menjaga warungnya.Peristiwa yang menimpa Supiyah (50) warga desa labrok lor seorang perempuan parubaya yang juga sebagai tulang punggung keluarga yang sehari harinya di warung nasi dengan penghasilan tak menentu.

Menurut AKP Hari Siswanto Kasatreskrim Polres Lumajang Mengatakan Tim Resmob Polres Lumajang merespon cepat berdasarkan rekaman CCTV akhirnya berhasil tangkap pelaku jambret,

“Kami bersama tim resmob merespon kejadian tersebut, malam kami datangi rumah korban/pelapor, intinya kami juga ingin mendetailkan ciri-ciri pelaku, disamping terbantu atas rekaman CCTV, dan alhamdulillah dari baket (bahan keterangan) yang kita dapat, pelaku dapat kita tangkap setelah saur, sekitar jam 03.00 wib kamis, (28/04/22),” Ungkapnya

AKP Hari Siswanto menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan, sa’at ini masih terus di lakukan pemeriksaan di Mapolres, pelaku berasal dari Surabaya, tinggal di Lumajang ngontrak kurang lebih satu tahun

“Pelaku berasal dari luar kota yaitu Surabaya, tetapi tinggal disini sudah ngontrak lebih satu tahun, menurut pengakuan pelaku masih beraksi 1 kali di Lumajang, tetapi kami masih melakukan pengembangan, dan dari informasi semetara pelaku ini merupakan resedivis dengan perkara yang sama yaitu jambret dan kalauntidak salah divonis 2 tahun penjara.” Imbuhnya (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button